Tarik Paksa Motor di Jalan, 2 Debt Collector ini Jadi Pesakitan Polisi

Tarik Paksa Motor di Jalan, 2 Debt Collector ini Jadi Pesakitan Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – Tim Buser Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua debt collector, yang diduga menarik motor seorang kreditur dengan kekerasan di jalan.

Keduanya adalah Faisol (30), warga Jalan Gembong Gg Anyar dan Halim (31), warga Jalan Gembong DKA, Surabaya. Keduanya diamankan di Jalan Tambak Wedi Surabaya.

Informasi yang dihimpun, keduanya mendapat order dari PT Afandi Jaya motor karena motor kreditur tersebut ada masalah kredit macet.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menjelaskan, kedua pelaku diamankan usai pihaknya menerima laporan seorang kreditur yang motornya ditarik paksa disertai kekerasan.

“Korban ini memang kreditur macet, cuma cara penarikannya yang tidak dibenarkan,” katanya, Jumat (25/01/19).

Sudamiran menambahkan, aksi penarikan itu sebenarnya dilakukan oleh 4 orang. “Di situ ada empat orang. Dua kami tangkap. Mereka ini mencekik, memukul dan menendang korban lalu mengambil unit motor untuk ditarik,” ujarnya.

Usai mengamankan motor tersebut, keempat pelaku kemudian mengantarkan korban ke PT Afandi Jaya motor, sebelum disetorkan ke leasing.

“Mereka dari pihak ketiga, perusahaan penyedia jasa collector. motor ini belum sempat disetor ke leasing. Ada sekitar enam motor yang kami amankan,” tambahnya.

Faisol, salah satu debt collector mengaku, dalam sekali menarik motor, mereka mendapatkan komisi Rp1,5 juta. Dalam sehari mereka bisa menarik dua unit motor milik kreditur macet.

“Baru ini menarik dengan kekerasan,” kata Faisol menunduk.

Selain kedua pelaku, polisi menyita barang bukti diantaranya 1 unit motor Yamaha N MAX nopol L 3109 AM milik korban, surat tugas dan 5 unit motor lainnya.

Kedua pelaku kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang perampasan. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim