Tarif Parkir Baru, Diterapkan Hari Ini

Tarif Parkir Baru, Diterapkan Hari Ini
Petugas Dishub Kota Malang sedang memasang baliho penerapan tarip parkir baru

TerasJatim.com, Malang – Hari ini tarif baru parkir untuk kendaraan roda dua maupun roda empat resmi diterapkan, yakni Rp 2.000 untuk motor, dan Rp 3.000 untuk mobil.

Kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Perda no 3 tahun 2015, tentang Retribusi Jasa Umum yang sudah ditetapkan Pemkot Malang bersama Peraturan Walikota yang mengaturnya.

“Iya tarif parkir baru sudah diterapkan,’’ kata Kabid Parkir Dishub Kota Malang, M Syamsul Arifin Kepada TerasJatim.com.

Untuk kenaikan tarif parkir ini, pihaknya juga memasang beberapa baliho di beberapa titik. Salah satunya di Jalan Trunojoyo, depan Stasiun Kota baru Malang.

Di area parkir jalan itu, baliho tersebut tertulis tarif parkir yang diterapkan mulai 28 November 2015. “Di baliho ini tertulis motor Rp 2.000, mobil Rp 3.000, truk Rp 5.000 dan trailer Rp 10 ribu,’’ kata Syamsul.

Tidak hanya menuliskan tarif reguler, di baliho tersebut juga tertera tarif insidentil, yaitu Rp 3.000 untuk motor, Rp 5.000 untuk mobil, truk dan trailer Rp 20 ribu setiap kali parkir.

“Bagi warga yang dipungut parkir tidak sesuai dengan tarif di atas, bisa mengadu ke kami,’’ tambahnya.

Pengaduan diuraikan Syamsul, tidak perlu disampaikan dengan datang ke kantor Dishub, tapi warga bisa menyampaikan pengaduannya dengan menelpon ke nomor 0858 5580 5464, atau 0813 3 3218 717. Dishub pun berjanji akan melakukan tindakan kepada para jukir nakal.

Bukan itu saja, Syamsul juga mengatakan terkait dengan penerapan tarif baru ini, petugas parkir wajib memberikan karcis parkir. Dan jika petugas tidak memberikan karcis, warga bisa meminta. “Karcis parkir adalah hak warga yang parkir. Karcis itu tidak boleh diminta kembali. Dan warga boleh menuntut itu. Jika ada jukir marah, langsung dilaporkan saja,’’ sambung Syamsul.

Setelah memasang baliho, pihaknya juga mengambil karcis parkir di Bagian Umum, Pemkot Malang yang bertanggung jawab mencetak karcis. Karcis tersebut kemudian didistribusikan kepada petugas.

Dia berharap, penerapan tarif parkir ini dapat diterima oleh warga.

Sementara itu, dari pantauan TerasJatim.com di beberapa tempat, meskipun tarif parkir baru belum resmi diterapkan, sejumlah petugas parkir sudah menaikkan tarif parkir  lebih awal. Seperti yang terlihat di Alun-alun Kota Malang, tarif parkir Rp 2.000 untuk motor setiap kali parkir. Di Jalan Trunojoyo juga demikian, petugas parkir langsung mengucapkan Rp 2.000 untuk motor. “Rp 2000 mas, naik sekarang,’’ kata petugas parkir. (Dim/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim