Tarawih Berjamaah di Lamongan Dibolehkan, Asal Ikuti Protokol Kesehatan

Tarawih Berjamaah di Lamongan Dibolehkan, Asal Ikuti Protokol Kesehatan

TerasJatim.com, Lamongan – Berbeda dengan tahun sebelumnya yang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan keagamaan seperti sholat Tarawih secara berjamaah, guna memotong mata rantai virus Covid-19, di bulan Ramadhan tahun ini pemerintah memperbolehkannya asalkan tetap mengikuti protokol kesehatan (prokes).

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, saat memimpin Rapat Forkopimda dalam persiapan memasuki Bulan Ramadhan, yang digelar di Guest House Pemkab Lamongan, Senin (12/04/21).

“Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor: SE.03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021. Sholat Fardhu lima waktu, sholat Tarawih dan Witir, tadarus Al-Quran, dan itikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau mushola, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing. Ceramah atau kultum paling lama berdurasi 15 menit,” jelas pria yang akrab dipanggil Bupati Yes tersebut.

Berdasarkan hasil rapat yang juga dihadiri oleh Dandim 0812 Letkol Inf Sidik Wiyono dan Kapolres AKBP Miko Indrayana, Bupati Yes berharap nantinya saat menghadapi bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri dapat mempertahankan Kabupaten Lamongan tetap pada zona kuning, bahkan kalau bisa hijau.

“Harus dipastikan bahwa fasilitas ibadah sudah siap menjalankan protokol kesehatan. Di depan masjid atau mushola harus disiapkan handsanitizer dan tempat cuci tangan, shaf sudah diatur sejak awal, dan memasukkan protokol kesehatan pada tema kultum,” ungkap Dandim Lamongan, Letkol Inf Sidik Wiyono.

Sementara, Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan 1.304 masjid se-Kabupaten Lamongan untuk melakukan kegiatan keagamaan dengan protokol kesehatan.

“Kita sudah berkoordinasi dengan dewan masjid tingkat kecamatan, dan telah sepakat akan pelaksanaan kegiatan keagamaan dengan protokol kesehatan. Himbauan juga diharapkan dapat disampaikan oleh tokoh-tokoh di kecamatan agar diteruskan sampai dengan masyarakat,” jelas AKBP Miko Indrayana.

Sedangkan terkait perekonomian di bulan Ramadhan ini, Pemkab Lamongan tidak melarang warganya untuk jualan takjil, namun harus tetap sesui protokol kesehatan. Nantinya akan disiapkan pasukan gabungan Satpol PP, Polri dan TNI untuk menertibkan protokol kesehatan pada penjualan takjil yang diperbolehkan di atas trotoar.

Untuk persiapan menganisipasi kerumunan masyarakat di pasar, juga telah disiapkan satgas untuk memastikan pedagang dan pengunjung mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker. “Sampai dengan saat ini harga kebutuhan pokok relatif masih stabil,” sebut bupati.

“Maret ini inflasi Kabupaten Lamongan 0,18%, jika dibandingkan dengan Maret tahun lalu sebesar 1,56%. Ini akan terus dijaga, dan jika terjadi kelonjakan harga akan segera dilakukan operasi pasar. Ketersediaan komoditas strategis sampai dengan Hari Raya Idul Fitri juga cukup aman seperti beras, jagung, bawang merah dan bawang putih,” imbuhnya.

Bupati Yes sekali lagi menekankan kepada masyarakat agar ikut menjaga Kabupaten Lamongan minimal tetap berada pada zona kuning bahkan kalau bisa menjadi hijau. Surat Edaran terkait pelarangan mudik juga akan segera disiapkan untuk menghentikan persebaran Covid 19 dan untuk mensukseskan program pemerintah pusat terkait vaksin Covid 19. (Crus/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim