Tarawih Berjamaah dan Bukber di Jombang Diperbolehkan, Ini Syaratnya!

Tarawih Berjamaah dan Bukber di Jombang Diperbolehkan, Ini Syaratnya!
Ilustrasi

TerasJatim.com, Jombang – Kementerian Agama (Kemenag) Jombang memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan ibadah shalat Tarawih berjamaah di masjid atau mushala saat masa pandemi Covid-19.

Selain Tarawih, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor: 03 Tahun 2021, berbuka puasa bersama juga diperbolehkan.

“Untuk pelaksanaan bulan Ramadhan 2021 ini imbauan dan panduannya, Kemenag Jombang mengikuti Surat Edaran Menag RI. Jadi, berdasarkan isi SE-nya untuk ibadah shalat Tarawih dan buka bersama diperbolehkan, tapi dengan syarat harus disiplin prokes,” kata Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Kemenag Jombang, Ilham Rohim, kepada TerasJatim.com, Kamis (08/04/21).

Dikatakannya, dalam SE ini, tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M, telah menyatakan di poin ketiga dan empat, bahwa kegiatan buka puasa bersama yang tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

Kemudian untuk di poin empat menyatakan bahwa pengurus masjid atau mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah seperti shalat fardu lima waktu, shalat Tarawih dan Witir, Tadarus Alquran, dan iktikaf, dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala.

“Dan para jamaah ini juga harus tetap menerapkan prokes secara ketat, menjaga jarak, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing,” ujarnya.

Ilham juga berpesan, agar para pengurus dan pengelola masjid maupun mushala menunjuk petugas dalam penerapan prokes, seperti penyemprotan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau mushala, menggunakan masker dan menjaga jarak. (Abu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim