Tangkap Kurir Kelas Kakap, Polisi Kota Malang Sita Sabu dan Ganja Seberat 9,2 Kg

Tangkap Kurir Kelas Kakap, Polisi Kota Malang Sita Sabu dan Ganja Seberat 9,2 Kg

TerasJatim.com, Malang – Satresnarkoba Polres Malang Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ganja seberat 9,2 kg. Dalam kasus ini, polisi juga menangkap pria berinisial PT (32), yang diduga sebagai kurir.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, tersangka PT ditangkap di rumahnya Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, pada Selasa (15/03/3033) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

“Tersangka ini kesehariannya sebagai seorang karyawan swasta. Penangkapan tersangka PT, merupakan pengembangan dari kasus MRZ yang lebih dulu diamankan pada tanggal 5 Maret di daerah Kedungkandang,” jelas Buher, sapaan akrab Budi Hermanto, Kamis (24/03/2022).

Menurutnya, saat itu MRZ didapati membawa 2 bungkus narkotika jenis sabu seberat 16,06 gram. Polisi lalu mengembangkan kasus penangkapan MRZ ini.

Hingga akhirnya, polisi berhasil meringkus tersangka PT yang merupakan kurir narkoba kelas kakap. Dalam penangkapan PT, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 2,7 kg sabu, 6,5 kg ganja, 2 unit handphone, 1 kardus air mineral dan 1 kardus elektrik spray gun.

“Tersangka PT ini mengaku mendapat pasokan dari seseorang berinisial BG (DPO), dan sudah mulai beraksi sejak bulan Desember 2021 sampai bulan Maret 2022 secara bertahap,” ungkap Buher.

“Tersangka PT dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau dengan pidana denda sekitar Rp800 juta hingga Rp8 miliar ditambah sepertiga,” tegasnya.

Buher menyebut, dari upaya pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dan ganja dengan total seberat 9,2 kg oleh tersangka PT ini, artinya Satresnarkoba Polresta Malang Kota yang bersinergi dan berkolaborasi dengan BNN Kota Malang berhasil menyelamatkan sekitar 16.500 jiwa dari bahaya narkoba. (Kta/REd/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim