Tangkap 2 Tersangka, Polres Blitar Kota Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp1,5 M
TerasJatim.com, Blitar – Aparat Polres Blitar Kota berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai Rp.1,5 M. Narkoba jenis sabu seberat 379,42 gram, kapsul ekstasi berwarna hijau putih sebanyak 328 butir, serta kapsul ekstasi berwarna ungu putih sebanyak 237 butir itu, diamankan dari AM alias Amat (26), warga Jakarta Barat, dan KG alias Kris (34), warga Depok.
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Kalpataru, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, pada Rabu (12/06/2024), saat keduanya hendak mengambil barang haram itu yang sudah ditaruh oleh seseorang dengan sistem ranjau.
Saat merilis ungkap kasus ini, Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika menjelaskan, awalnya kedua pelaku datang ke Kota Blitar karena ditawari kerja proyek sebagai tukang bangunan oleh temannya di Jakarta dengan sistem borongan.
“Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp.8 juta. Mereka juga diberikan ongkos perjalanan ke Kota Blitar sebesar Rp.2 juta,” jelas Kompol Gede, di Mapolres Blitar Kota, Senin (24/06/2024).
Namun, sambung Gede, sesampainya di Kota Blitar, kedua pelaku ini justru disuruh mengambil barang haram itu di Jalan Kalpataru, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
“Sampai di Blitar, keduanya menginap di salah satu penginapan. Lalu naik ojek online dan disuruh mengambil barang dengan sistem ranjau. Kami dapat informasi itu, langsung datang ke lokasi melakukan penangkapan menemukan barang bukti tersebut,” imbuh Gede.
Guna mengungkap pelaku lainnya termasuk mencari tahu keberadaan pemilik dari narkoba tersebut, polisi masih melakukan upaya penyelidikan.
Sementara, untuk 2 tersangka yakni AM dan KG, kini sudah ditahan di Rutan Polres Blitar Kota. “Kedua tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya yakni paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Gede. (Kta/Red/TJ)