Tangkap 2 Pengedar, Polisi Banyuwangi Sita BB Sabu 1 Kilogram

Tangkap 2 Pengedar, Polisi Banyuwangi Sita BB Sabu 1 Kilogram

TerasJatim.com, Banyuwangi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap sindikat besar pengedar narkoba dengan menyita barang bukti Sabu seberat 1 kilogram.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolrtesta) Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan kerja keras dan keuletan tim Satresnarkoba Polresta Banyuwangi yang berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Deddy menuturkan, pengungkapan kasus sabu skala besar itu diawali dengan penangkapan terhadap HRT (35), di SPBU Genteng Wetan, turut Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.

“Dari penangkapan tersangka HRT tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti 1 ons Sabu,” jelasnya, Selasa (05/07/2022).

“Dari situ kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap terangka JP (29), di Kecamatan Pesanggaran. Petugas berhasil menemukan narkoba jenis Sabu sebanyak 880 gram di dalam kamar JP,” imbuhnya.

Deddy menambahkan, anggota Satresnarkoba Polresta Banyuwangi kemudian mengembangkan penyelidikan guna mengungkap ke pemasok terbesar di Banyuwangi.

“Dari Hasil interogasi, didapat keterangan dari tersangka yang sudah diamankan, bahwa tersangka mendapatkan Sabu dari seseorang berinisial PJ alamat tidak jelas. Transaksi dengan cara diranjau di daerah jembatan masuk wilayah Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi,” ungkap Kombes Deddy.

Saat ini, sambung dia, dari tersangka HRT, petugas berhasil menyita 1 bungkus narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 100 gram (1 ons), dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nopol.

Sementara dari tersangka JP, telah diamankan barang bukti 1 bungkus narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 880 gram, serta 1 buah bungkus plastik warna hijau dan beberap barang bukti lainnya.

Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Rutan Mapolresta Banyuwangi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim