Tancap Gas, KPK Periksa 2 Calon Wali Kota Malang Sebagai Tersangka

Tancap Gas, KPK Periksa 2 Calon Wali Kota Malang Sebagai Tersangka

TerasJatim.com, Malang -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas dan mengebut untuk melakukan proses pemeriksaan terhadap para tersangka kasus dugaan suap APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015.

Setelah secara resmi menetapkan 19 orang tersangka tambahan, penyidik antirasuah ini mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang, sebagai saksi dan tersangka, di aula Rupatama Polres Malang Kota, Kamis (22/03).

Tampak calon wali kota dalam Pilkada Malang tahun 2018, yang juga Wali Kota Malang (non aktif) Mochammad Anton dan juga calon wali kota lainnya Ya’qud Ananda Gudban. Keduanya yang sudah resmi menyandang status sebagai tersangka ini, mendatangi Polres Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Selain Anton dan Nanda, pemerikasaan serupa juga dilakukan untuk sejumlah anggota DPRD lainnya, baik yang berstatus saksi maupun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Diantaranya Wiwik Hendri Astuti (Demokrat), Afdal Fauzan (Hanura), Mohan Katelu (PAN), Teguh Mulyono (PDIP), Soni Yudiarto (Demokrat), Syahrawi (PKB), Choirul Amri (PKS), dan sejumlah anggota dewan lainnya.

Sementara, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Malang, Bambang Suharijadi mengakui, berdasarkan surat panggilan yang masuk ke pihaknya, pada 22-23 Maret 2018, terdapat 28 orang anggota DPRD Kota Malang yang diminta datang untuk menjalani pemeriksaan KPK.

Ia juga mengatakan, dirinya juga diminta datang untuk menjalani pemeriksaan. “Saya sebagai sekwan juga ikut diperiksa,” pungkasnya. (Kta/Red/TJ/KBRN)

Baca: http://www.terasjatim.com/kpk-tetapkan-wali-kota-malang-dan-18-anggota-dprd-jadi-tersangka-suap/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim