Tanam Puluhan Batang Pohon Ganja di Rumah, 4 Pria di Malang Dicokok Polisi

Tanam Puluhan Batang Pohon Ganja di Rumah, 4 Pria di Malang Dicokok Polisi

TerasJatim.com, Malang – Anggota Satreskoba Polres Malang Kota berhasil mengamankan empat tersangka setelah diketahui nekat menanam 37 batang pohon ganja di halaman belakang rumahnya, di kawasan Jalan Raya Srani IX, Kecamatam Pakis Kabupaten Malang.

Ke empat tersangka yang kini mendekam di tahanan Mapolres Malang Kota itu, masing-masing DH, AR, DS, dan HQ.

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan, penangkapan ini berawal ketika polisi menangkap salah satu tersangka berinisial DH. “Berdasarkan pengakuan DH, ia mendapatkan ganja dari temannya. Setelah dilakukan pengembangan, polisi mendatangi rumah yang dijadikan tempat untuk menanam ganja,” katanya, Selasa (24/04).

Selain 37 batang pohon ganja rata-rata setinggi 1 meter yang ditanam di pot dan polybang, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, 4 plastik ganja kering ukuran sedang, satu plastik ganja kering ukuran besar, dan satu plastik ranting ganja.

“Berdasarkan pengakuan para tersangka kepada polisi, ganja itu ditanam sejak setahun terakhir dan sudah dua kali panen. Terkait asal bibit ganja masih kita dalami,” tuturnya.

Asfuri menambahkan, ganja tersebut dijual di wilayah Malang dalam kondisi sudah dikeringkan seharga Rp1,4 juta per 100 gram.

Para tersangka mengaku, aksi berocok tanam ganja ini selain untuk dikonsumsi sendiri, juga hasilnya dijual untuk mencukupi kebutuhan hidup.

“Dari empat tersangka itu, HQ merupakan pelaku yang menanam ganja, sedangkan tiga lainnya pengedar,” tandasnya.

Kini keempat tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim