Tambang Pasir Ilegal di Padangan Bojonegoro Digerebek, Pelaku Kabur

Tambang Pasir Ilegal di Padangan Bojonegoro Digerebek, Pelaku Kabur

TerasJatim.com, Bojonegoro – Sejumlah aparat gabungan dari Polsek Padangan bersama anggota Koramil Padangan, melakukan razia penambangan pasir ilegal dengan menggunakan peralatan mekanik, di bantaran sungai Bengawan Solo di Desa Dengok Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro Jatim, Senin (31/07) sore.

Kapolsek Padangan Kompol Eko Dhani menuturkan, dalam razia ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh para pelaku, diantaranya mesin sedot pasir dan sebuah perahu beserta peralatan untuk sedot pasir

Eko menjelaskan, saat petugas datang, para pelaku langsung kabur ke Dusun Sorogo Desa Karangboyo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora.

Terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro menegaskan, pihaknya akan terus melakukan razia dan menindak tegas para pelaku penambang pasir yang menggunakan mesin mekanik, karena perbuatan tersebut dianggap melanggar hukum.

“Semua aktifitas penambangan pasir dengan menggunakan mesin mekanik adalah ilegal,” tandasnya. (Ev/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim