Takut Ketahuan Pacar, Janda Muda asal Pacitan Buang Bayinya di Depan Puskesmas Campurdarat Tulungagung

Takut Ketahuan Pacar, Janda Muda asal Pacitan Buang Bayinya di Depan Puskesmas Campurdarat Tulungagung

TerasJatim.com, Tulungagung – Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penelantaran bayi oleh ibu kandungnya di teras depan UGD RSUD (Puskesmas Campurdarat) pada Sabtu (30/07/2022) kemarin.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan wanita berinisial TR (27), warga asal Dusun Mando, Desa Nggembok, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan. TR sendiri merupakan ibu kandung dari bayi yang ditelantarkan tersebut.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto, menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku yang merupakan janda 2 anak ini pada September 2021 berkenalan dengan T (ayah biologis bayi) yang saat itu bekerja sebagai kuli bangunan di rumah nenek pelaku.

Dari situlah pelaku dipaksa T untuk berhubungan badan di kamar mandi. Dari pengakuannya, pelaku melakukan hubungan badan dengan T ini hanya 1 kali.

“Sebulan kemudian, yakni bulan Januari 2022, pelaku mengaku hamil namun T ini tidak mau bertanggung jawab,” terang Eko, saat press release di halaman Mapolres Tulungagung, Rabu (03/08/2022).

Kemudian, sambung Eko, pada bulan Mei 2022 lalu, pelaku kenal dengan pria lain berinisial AP dan pelaku yang bekerja sebagai PRT di Surabaya ini akhirnya pada 25 Juli 2022 melahirkan bayinya di kamar mandi rumah majikannya. Selanjutnya, oleh majikannya, pelaku diantarkan ke RS Bersalin.

“Keesokan harinya, pelaku yang sudah diperbolehkan pulang dari RS bersalin, minta ijin ke majikan untuk cuti pulang ke rumahnya di Pacitan,” imbuhnya.

Rupanya, pelaku yang membawa bayinya tersebut tidak pulang ke Pacitan, namun menuju ke rumah AP di wilayah Kecamatan Tanggunggunung dengan naik travel dan turun di depan RSUD Campurdarat.

“Agar tidak diketahui kalau dirinya baru melahirkan, pada Sabtu, (30/07/2022) sekira pukul 02.00 WIB, pelaku meninggalkan bayinya di atas meja kaca teras depan UGD RSUD (Puskesmas Campurdarat). Setelah itu pelaku dijemput keponakan sang pacar dengan mengendarai sepeda motor dan bermalam di rumah saudara pacar pelaku,” ungkapnya.

Setelah itu, lanjut Kapolres, bayi yang ditinggalkan pelaku Puskesmas Campurdarat ditemukan oleh SH, Satpam proyek pembangunan RSUD Campurdarat. Hingga akhirnya, peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Campurdarat.

“Setelah beberapa waktu dilakukan penyelidikan, akhirnya Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelaku saat berada di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ngantru Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, pada Selasa, (02/08/2022) kemarin sekira pukul 18.00 WIB. Kemudian pelaku dibawa ke UPPA Satreskrim Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Eko.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas dari rumah bersalin warna biru, beberapa stel baju dan celana bayi beserta perlengkapannya, 1 buah toples bening berisi susu bubuk, 1 kacamata dewasa, 1 kaleng susu bubuk, 1 buah minyak bayi, dan 1 buah dot susu.

“Dari hasil interogasi, pelaku melakukan hal itu lantaran takut diketahui keluarga dan pacarnya,” tandas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 B Jo Pasal 77 B UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2022, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra menambahkan, jika saat ini kondisi bayi dalam keadaan sehat dan masih dirawat di RSUD Tulungagung.

“Bayi masih dirawat di RSUD dr Iskak dalam kondisi sehat. Dan rencananya nanti bayi akan diantarkan ke pihak keluarga pelaku di Pacitan karena pihak keluarga siap merawat bayi tersebut,” pungkasnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim