Takut Foto Bugilnya Disebar, Siswi SMP di Jombang Jadi Korban Persetubuhan

Takut Foto Bugilnya Disebar, Siswi SMP di Jombang Jadi Korban Persetubuhan
Ilustrasi

TerasJatim.com, Jombang – Nasib malang dialami DN, siswi SMP di Kabupaten Jombang Jatim. Dia terpaksa melayani nafsu birahi teman prianya yang baru dikenal melalui media sosial Facebook. Pelaku diketahui berinisial EPR (17), pelajar kelas 2 SMA asal Kecamatan Sumobito.

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho menjelaskan, kejadian yang menimpa gadis 13 tahun tersebut bermula dari perkenalannya dengan pelaku melalui media sosial. Hingga akhirnya pada awal Desember tahun lalu, keduanya membuat janji untuk bertemu.

“Keduanya baru kenal lewat Facebook. Setelah kenal, keduanya janjian ketemu di flyover Peterongan. Kemudian korban diajak pelaku ke rumah neneknya di wilayah Kecamatan Sumobito. Di situ mereka melakukan hubungan badan,” tutur Agung Setyo saat merilis kasus ini di Mapolres Jombang, Kamis (28/01/21).

Untuk menikmati kemolekan tubuh korban, pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil korban bila tidak menuruti nafsu bejatnya. Foto bugil korban diperoleh EPR saat keduanya melakukan video call.

“Pelaku ini mengancam akan menyebarkan foto bugil korban. Pelaku punya foto vulgar korban di HP-nya. Pelaku menyimpan gambar itu saat mereka melakukan komunikasi dengan cara video call,” terang Agung.

Terungkapnya kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini bermula dari kecurigaan orang tua korban. Saat itu orang tua korban memeriksa ponsel anaknya dan menemukan pengakuan DN jika telah disetubuhi EPR.

Mengetahui kejadian yang menimpa anaknya, orang tua korban kemudian melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang.

“Pelaku sudah diamankan dan kita kenakan Pasal 81 ayat (2) Subsider Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan acaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas Agung. (Abu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim