Tak Terima Ditilang, Sopir Ini Hina Polisi di Medsos

Tak Terima Ditilang, Sopir Ini Hina Polisi di Medsos

TerasJatim.com, Sidoarjo – Lantaran kesal ditilang polisi, Joko Ristiawan (32), sopir truk ayam asal Trimulyo Kecamatan Genuk Kota Semarang, nekat menyebarkan ujaran kebencian kepada petugas kepolisian lewat media sosial.

Kasus ini bermula saat Joko dihentikan petugas di kantor PJR Jatim II, Waru, Sidoarjo, pada, Rabu 23 September 2020 lalu, sekira pukul 14.30 WIB. Joko beserta temannya berusaha menyuap petugas dengan menyelipkan uang di buku KIR. Namun petugas menolak dan Joko tetap dilakukan tindakan penilangan.

Ironisnya, oleh Joko, peristiwa itu divideokan dan selanjutnya diunggah lewat akun Facebook miliknya “Joko Umbaran Unyil”. Dalam unggahan itu, Joko juga memposting narasi “pengemis berseragam…km759…ASU gak mau tanda tangan surat” dilempar ke tanah bilang dengan cari2 kesalahan dengan alasan bak ketinggian pulak DLLAJ saja tidak mempermasalahkan ttg bak lo mmg di permasalahkan knp kok bisa KIR & BISA JALAN… KLO GAK TAU MASALAH GK NGERTI GK SAH KOMEN”.

Setelah mendapatkan informasi, Tim Patroli Siber Polresta Sidoarjo menemukan posting-an itu, dan dapat mengidentifikasi pemilik akun.

“Hasil identifikasi kami, pelaku atas nama Joko Ristiawan (32), beralamat Kota Semarang.” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, saat merilis kasus ini, Senin (09/11/20).

Sumardji menambahkan, pelaku diamankan di Gresik saat mengantar kirimian ayam dari Jawa Tengah.

Petugas juga mengamankan 3 file screenshot postingan akun Facebook atas nama Joko Umbaran Unyil, 3 lembar print out postingan dan surat tilang dengan barang bukti SIM milik Joko Ristiawan.

Adapun barang bukti yang disita dari Joko Ristiawan, sebuah CD berisi file Ekstract akun Facebook atas nama Joko Umbaran Unyil dan sebuah handphone merk Oppo A3S warna ungu.

“Dan pasal yang disangkakan terhadap tersangka Joko Ristiawan Bin Subari tersebut adalah Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tandas Sumardji.

Sumardji mengimbau kepada seluruh masyarakat, ketika anggota melakukan kegiatan penindakan pelanggar lalu lintas di jalan raya agar jangan mencoba-coba untuk melakukan atau memberikan sesuatu apapun untuk mempengaruhi anggota.

“Sehingga bila ditilang harus diterima dengan baik dan melakukan pembayaran denda tilang di pengadilan,” pintanya. (Den/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim