Tak Terima Dilaporkan, Para Kepala Desa Datangi Kejari Sumenep dan Rumah Pelapor

Tak Terima Dilaporkan, Para Kepala Desa Datangi Kejari Sumenep dan Rumah Pelapor
Para Kepala Desa saat memasuki kantor Kejari Sumenep Madura

TerasJatim.com, Sumenep – Hampir semua kepala desa di Kabupaten Sumenep Madura yang berjumlah 332 desa dan kelurahan, dilaporkan ke kejaksaan Sumenep oleh salah satu LSM dengan tuduhan melakukan penyelewengan distribusi raskin.

Tapi yang menarik, karena tidak terima atas pelaporan tersebut semua Kepala Desa mendatangi gedung Kejari sumenep.

Ratusan Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) datang ke Kejaksaan Negeri Sumenep, dengan mendesak pihak Kejari menolak laporan salah satu LSM tersebut.

Ketua AKD Kabupaten Sumenep Imam Idhafi mengatakan, Kepala desa tidak ada  yang menyelewengkan raskin. Sehingga pihaknya meminta penjelasan dari Kejari Sumenep.

“Kami tidak terima dikatakan melakukan penyelewengan raskin. Tapi kalau laporannya karena raskin dibagi rata memang benar. Karena keputusan ini sudah dimusyawarahkan dengan semua perangkat desa dan masyarakat,” ujarnya kepada TerasJatim.com, Kamis (07/04).

Pemerataan itu dilakukan, menurut Idhafi karena dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) yang ditetapkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) kurang valid datanya.

“Kalau memang pemerataan dianggap salah kami meminta pertimbangan secara hukum karena Kepala desa dilema dan kesalahannya ada di awal saat validasi data oleh TNP2K. Karena ada yang lebih mampu dapat raskin tapi yang tidak mampu tidak terdaftar di DPM,” urainya.

Sementara Kepala Kejari Sumenep, Bambang Sutrisna menjelaskan, bahwa distribusi raskin harus tetap mengacu pada petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) yang sudah ditetapkan.

“Kepala desa harus konsultasi dulu dengan semua pihak terkait. Jadi jangan membuat keputusan sendiri,” tandasnya.

Setelah mendatangi kantor Kejari Sumenep, semua kepala desa kemudian bergerak dan mendatangi rumah pelapor, Effendi, yang mengatasnamakan LSM Lidik Hukum dan HAM, tapi yang bersangkutan tidak berada di rumahnya.

Sempat terjadi cekcok mulut antara belasan kepala desa dengan pihak keluarga pelapor,. Untungnya tidak sempat terjadi peristiwa yang tak diinginkan.  (Anw/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim