Tak Selesaikan SPJ DD dan ADD, 2 Kades di Situbondo Dicopot

Tak Selesaikan SPJ DD dan ADD, 2 Kades di Situbondo Dicopot

TerasJatim.com, Situbondo – Ancaman pencopotan terhadap kepala desa di Kabupaten Situbondo yang belum menyelesaikan surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan Dana Desa  (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2017, akhirnya memakan korban.

Kali ini 2 orang yang menjabat kepala desa di Kecamatan Arjasa dan Jangkar, dicopot sementara.

Informasi yang dihimpun, pihak Pemkab Situbondo lewat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo, Drs. Suradji, sudah melayangkan surat kepada seluruh camat padal 11 Januari lalu, untuk memberikan teguran sebagai tahapan proses pemberhentian sementara kepala desa yang belum menyelesaikan SPJ DD dan ADD.

Baca: http://www.terasjatim.com/spj-dd-dan-add-di-situbondo-baru-50-persen/

Saat dikonfirmasi, hal itu dibenarkan oleh Kabid Pembinaan Masyarakat dan Desa, Yogie Kripsian Sah. Menurutnya, terkait hal tersebut, terdapat 2  desa yang tak mengindahkan hal tersebut.

“Pada akhirnya sesuai dengan amanah undang-undang dan Perbup, pada Kamis (15/02) lalu ada 2 kepala desa akhirnya resmi diberhentikan sementara oleh Bupati Situbondo,” ujarnya kepada TerasJatim.com,Selasa ( (27/02).

Yogie menambahkan, setelah melalui serangkaian proses, hal inilah yang menjadi pertimbangan oleh bupati.

“Bilamana kades yang belum menyelesaikan SPJ itu nantinya apakah akan diaktifkan lagi sebagai kades atau tidak, itu masih menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat,” pungkasnya. (Aka/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim