Tak Punya Ijin, Minimarket Disegel Satpol PP

Tak Punya Ijin, Minimarket Disegel Satpol PP

TerasJatim.com, Lamongan – Belum memiliki ijin beroperasi, sebuah minimarket di lamongan ditutup paksa dan disegel oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP) kabupaten lamongan. Penutupan tersebut dilakukan hingga minimarket mendapatkan ijin operasional dari dinas perijinan. Minimarket yang terletak di jalan jaksa agung suprapto lamongan, selasa (06/10) siang, ditutup paksa oleh satuan polisi pamong praja kabupaten lamongan.

Penutupan minimarket yang baru beroperasi sebulan lalu, terpaksa dilakukan lantaran belum mengantongi ijin operasional dari pihak kantor perijinan kabupaten setempat. Akibatnya sejumlah karyawan yang sedang bekerja tampak kebingungan harus keluar. Mereka terpaksa libur hingga minimarket mendapatkan ijin operasi dari pihak dinas perijinan.

Menurut Toni Tamtama Jati, Kasat Pol PP Lamongan, Sebelum dilakukan penyegelan minimarket, satpol pp sudah memberikan surat peringatan dan pemanggilan pihak minimarket sebanyak tiga kali, untuk segera mengurus ijin. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pihak minimarket sehingga dilakukan penyegelan sesuai Perda Kabupaten Lamongan Nomor 6 tahun 2012.

Sementara itu, Menurut Sunaryo pengelola Minimarket, pihaknya sudah melakukan proses perijinan, namun rumitnya birokrasi membuat ijin tersebut belum keluar.

Hingga kini, Satpol PP kabupaten lamongan juga sudah melakukan surat peringatan dan pendataan terhadap beberapa minimarket yang beroperasi di kabupaten lamongan dan belum mengantongi ijin operasional. (Crus/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim