Tak Mau Diputus, Oknum Guru Ngaji ini Nekat Sebarkan Foto Syur Mantan Pacarnya
TerasJatim,xom, Sidoarjo – Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, menangkap Firman NS (21) warga Jl Laos Kelurahan Ngegong Kecamatan Manguharjo Kota Madiun Jatim.
Pemuda berusia 21 tahun yang juga dikenal sebagai guru ngaji itu harus meringkuk di sel tahanan Polres Kota Sidoarjo, lantaran telah menyebarkan foto bugil mantan pacarnya, sebut saja Bunga (16), gadis asal Sidoarjo, di media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Manang Soebeti menuturkan, tersangka dan korban yang juga murid ngajinya itu, awalnya berpacaran. Mereka berdua juga pernah melakukan hubungan layaknya suami istri.
Pada saat melakukan hubungan intim tersebut, Firman memotret tubuh korban yang saat itu sedang telanjang.
Namun, hubungan tersebut akhirnya kandas di tengah jalan. Korban dengan berbagai alasan akhirnya memutuskan hubungan asmaranya dengan Firman.
Lantaran tak mau hubungan asmaranya diputus, Firman kemudian mengancam korban akan menyebarkan foto-foto syurnya melalui media sosial. Kendati diancam, korban tetap tidak ingin kembali berhubungan dengan pelaku.
“Korban tetap tidak mau menjalin hubungan lagi dengan pelaku,” ucap Manang.
Lantaran kecewa, pelaku akhirnya membuktikan ucapannya dengan menyebarkan foto bugil korban melalui facebook dan instagram miliknya. “Foto-foto korban tersebut sudah disebarkan lewat FB dan medsos sejak sebulan lalu,” imbuh Manang.
Mengetahui hal itu, keluarga korban tak terima dan melaporkannya ke polisi. Firman kemudian diangkap di Madiun, dan kini ditahan di Mapolres Kota Sidoarjo.
Pelaku dijerat Pasal 29 jo Pasal 37 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 45 ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Ah/Red/TJ)