Tak Lunasi Kredit Bank Hingga 7,5 Miliar, Dirut dan Komisaris PT SEP Ditahan

Tak Lunasi Kredit Bank Hingga 7,5 Miliar, Dirut dan Komisaris PT SEP Ditahan

TerasJatim.com, Surabaya – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, menahan 2 tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit dari PT Bank Jatim Cabang Utama kepada PT Semesta Eltrido Pura sebesar Rp 7,5 miliar.

Kedua tersangka yang ditahan, yakni BK, yang merupakan Direktur Utama, dan HK, Komisari PT Semesta Eltrido Pura.

Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra mengatakan, BK dan HK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1364/M.5.43/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dan Print-1363/M.5.43/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023.

“Dengan perbuatannya dimana kedua terdakwa ini tidak melakukan pelunasan kredit sebagaimana seharusnya ke Bank Jatim, sehingga membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp7,5 miliar,” ucap Jemmy, Kamis (05/10/2023).

Jemmy menyebut, dalam kasus ini PT Semesta Eltrindo Pura mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel MVD, LVD, MCC, VVVF, SCP, LCP dan Capacitor Bank untuk proyek ICA Chemical Grade Alumina, Tayan, Kalimantan Barat, dari PT Wijaya Karya (WIKA).

Pada tahun 2012, PT Semesta Eltrindo Pura mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank Jatim Cabang Utama. Bank Jatim kemudian menyetujui permohonan kredit tersebut dengan limit maksimal Rp20 miliar dengan jangka waktu 10 bulan.

Meski PT Wijaya Karya telah melakukan pembayaran proyek pekerjaan tersebut kepada PT Semesta Eltrindo Pura, namun PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim.

Akibatnya, PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pelunasan kredit sebagaimana seharusnya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.552.800.498.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi, Subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim