Tak Hanya PNS, 50 Anggota DPRD Sumenep Juga Mendapatkan Gaji ke-13

Tak Hanya PNS, 50 Anggota DPRD Sumenep Juga Mendapatkan Gaji ke-13

TerasJatim.com, Sumenep – Anggota dewan di Kabupaten Sumenep Madura, boleh tersenyum lega. Pasalnya, seluruh anggota dan pimpinan dewan mendapat gaji ke 13 di tahun anggaran 2017, layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan Polri.

Tiap Anggota mendapat sekitar Rp 4 juta rupiah, dengan komposisi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan dalam sebulan.

”Tidak termasuk tunjangan representasi, kesehatan, dan perumahan dewan. Tapi komposisinya yaitu gaji pokok, tunjangan jabatan, dan keluarga,” terang Sekretaris DPRD Sumenep, M Mulki, Kamis (6/7/02).

Menurutnya, gaji ke-13 yang menjadi hak dewan tahun ini merupakan tahun ke dua sejak 2016. Dasarnya yaitu Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2017 tentang Perubahan PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Polri, Pejabat Negara, dan pensiunan atau penerima tunjangan.

Adapun total anggaran gaji ke-13 untuk 50 anggota dan pimpinan di DPRD Sumenep berjumlah Rp200 juta.

Saat ini, gaji ke 13 yang menjadi hak wakil rakyat itu mulai disalurkan bersamaan dengan penerimaan gaji untuk bulanan Juli 2017. Namun, ada juga yang belum mengambil terutama asal kepulauan karena masih melakukan reses di daerah pemilihannya,” imbuhnya.

Selain gaji ke-13, tambah Sekwan Mulki, menjelang lebaran Idul Fitri 1438 Hijriyah sebelumnya, anggota dan pimpinan DPRD juga mendapat tunjangan hari raya (THR), namunbesarannya hanya sekitar Rp2 juta per anggota, atau setara dengan gaji pokok.

Pemberian THR itu merupakan pertama kalinya diterima dewan sesuai PP Nomor 25 tahun 2017 tentang tunjangan hari raya,” pungkas pria yang juga mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Pemkab Sumenep ini. (Isk/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim