Tak Dapat Tunjangan Insentif, 5 Guru Ngaji di Situbondo Mengadu Ke DPRD

Tak Dapat Tunjangan Insentif, 5 Guru Ngaji di Situbondo Mengadu Ke DPRD

TerasJatim.com, Situbondo – Lantaran tak mendapatkan tunjangan insentif, 5 orang guru ngaji asal Desa Campoan Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo Jatim, mendatangi kantor DPRD Situbondo.

Kedatangan mereka selain mengadu tak mendapatkan tunjangan guru ngaji, mereka juga mengadukan bantuan guru ngaji yang tak tepat sasaran.

Saat mereka bertemu Ketua DPRD di ruangannya, salah satu guru ngaji bernama Mansuri mengatakan, sebelumnya dirinya dan teman guru ngaji yang lain disuruh membuat rekening di bank. Namun hingga pencarian, nama mereka tidak tercantum dalam daftar.

“Kami ini merasa didzolimi. Kok disuruh membuat rekening saja tapi tidak didaftar. Makanya kami berlima mengadu ke dewan,” ujar Mansuri.

Tak hanya itu saja, lanjut Mansuri, tunjangan insentif banyak yang tak tepat sasaran. “Ada oknum perangkat desa yang bukan guru ngaji kok bisa menerima bantuan insentif. Hal itu terbukti setelah kami mengetahui data di kantor kecamatan,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Situbondo, Basori Shonhaji mengatakan, pihaknya meminta kepada bupati untuk mengevaluasi secara menyeluruh terkait masalah insentif guru ngaji tersebut.

“Memang persoalan sekarang itu ada peraturan pemerintan tentang transaksi non tunai. Tapi ini tidak menjamin akan obyektifitas desa-desa yang mengajukan nama nama guru ngaji itu,” ujarnya, Kamis (31/05).

Bashori mengungkapkan, terkadang dalam peralihan nama guru ngaji yang sudah  meninggal ke guru ngaji yang belum mendapatkan, justru dipersulit oleh pihak desa. Padahal cukup dengan berita acara yang disampaikan ke bupati dengan tembusan ke kesra dan camat setempat, hal itu sudah selesai dalam proses peralihan.

” Ini jelas dan saya punya datanya. Di Kecamatan Jangkar, Besuki, Suboh, Mlandingan dan Bungatan,” kata Basori.

Ia menambahkan, jika  memang pemkab berkomimen mengawal guru ngaji, terutama Bupati dan Wakil Bupati, guru ngaji harus lebih diperhatikan.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Pemkab Situbondo, Kadir, mengatakan, bila terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan tunjangan insentif guru ngaji, hal itu karena sejak dimulainya pendataan di tingkat desa kurang terbuka kepada masyarakat.

“Semua nama sudah dari desa, seharusnya desa yang transparan. Tetapi untuk selanjutnya saya monitor secara intensif nantinya,” janjinya.

Terkait pengaduan 5 guru ngaji yang tidak mendapatkan insentif itu, Kadir mengaku sudah mengetahuinya, hanya saja pihaknya belum tahu secara pasti penyebab mereka tidak menerima insentif.

Dirinya juga mengaku belum tahu langkah apa yang akan dilakukan guna mengantisipasi terjadinya penyimpangan dalam pendataan terhadap guru ngaji di desa. “Maaf saya kurang tahu masaiah itu mas. Soalnya baru dua minggu saya di kesra,” ujarnya.

Seperti diketahui. tahun ini Pemkab Situbondo memberikan bantuan insentif bagi 4.148 guru ngaji. Setiap guru ngaji menerima insentif sebesar Rp900 ribu. Itu artinya, setiap guru ngaji menerima insentif Rp75 ribu perbulan atau Rp2500 perhari. (Edo/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim