Tak Dapat ‘Jatah’ dari Istri, Guru Ngaji di Blitar ‘Goyang’ 6 Gadis Ingusan

Tak Dapat ‘Jatah’ dari Istri, Guru Ngaji di Blitar ‘Goyang’ 6 Gadis Ingusan

TerasJatim.com, Blitar – Ulah bejat dilakukan pria berinisial MHY (60), warga Desa Kemloko Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar Jatim.

Pria yang kesehariannya mengajar ngaji ini terpaksa jadi pesakitan polisi, lantaran dilaporkan telah mencabuli 6 anak perempuan di bawah umur. Keenam korban ini kesemuanya masih tetangganya sendiri.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan menjelaskan, dalam pemeriksaan terungkap, aksi tersangka MHY ini berlangsung mulai tahun 2017, dan terus berlanjut hingga Februari 2021.

Terdapat 4 korban diantaranya tidak hanya dicabuli, tapi juga disetubuhi. Setiap korban mengalami perlakuan tidak senonoh lebih dari sekali. Bahkan ada satu korban yang disetubuhi sekaligus dicabuli hingga 10 kali.

“Itu pun (korbannya) masih mungkin bertambah, karena informasi yang sampai saat ini kami dapat masih akan ada lagi korban yang melapor ke Polres,” kata Yudhi, di Mapolres Blitar Kota, Senin (29/03/21) kemarin.

Keenam korban tersebut kesemuanya masih berstatus pelajar atau anak di bawah umur, yakni MN (10), SA (10), VA (10), NH (10), MS (12), dan FS (9).

“Modus yang dilakukan oleh tersangka, dimana tersangka ini punya warung kecil. Jadi Semua korban MHY merupakan anak-anak yang tengah berbelanja di warungnya. Tersangka MHY memakai modus tidak segera memberikan uang kembalian. Saat menunggu kembalian itulah, korban diajak masuk ke dalam rumah dan melakukan tindakan cabul,” papar Yudhi.

Tersangka MHY memulai dengan meraba-raba, yang kemudian berakhir dengan pencabulan.

“Tersangka menarik tangan korban menuju kamar sholat dan menyetubuhi atau mencabuli korban. Baru setelah itu pelaku memberikan uang kembalian belanjanya,” ungkap Yudhi.

Kepada petugas, tersangka yang merupakan tokoh di desa tersebut mengaku menjalankan aksi bejatnya saat kondisi rumah sedang kosong.

“Rata-rata korban lebih dari dua kali sudah dicabuli oleh tersangka, dengan modus yang juga sama. Atas kejadian ini bisa dipastikan bahwa tersangka adalah seorang pedofil,” tandasnya.

Sementara, tersangka MHY mengaku melakukan aksi bejatnya tersebut karena didorong nafsu yang tinggi. Terlebih, istrinya selalu menolak setiap kali dirinya meminta jatah berhubungan suami istri. “Karena nafsu sudah memuncak pak, ya gimana lagi,” aku pria 2 anak ini.

Atas perbuatannya, tersangka MHY diancam dengan Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim