Tahun Depan Upah Minimum Bojonegoro Naik, Begini Rinciannya

Tahun Depan Upah Minimum Bojonegoro Naik, Begini Rinciannya

TerasJatim.com, Bojonegoro – Bojonegorro – Akhir 2024 ini Pemerintah Provinsi (Pemproov) Jatim telah menerbitkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Jatim uuntuk tahun 2025. Keputusan ini guna mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bojonegoro, Welly Fitrama menyebut, UMK Kabupaten Bojonegoro pada 2024 adalah Rp.2.371.016. Sementara pada Tahun 2025 menjadi sebesar Rp.2.525.132. Jadi, UMK Bojonegoro mengalami kenaikan sebesar Rp.154.116 atau 6,5 persen.

Rincinya, Keputusan Gubernur Jatim bernomor: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, tentang UMK Kabupaten/Kota 2025 ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: 16 tahun 2024, tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025.

Selanjutnya, untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, perlu kebijakan penetapan upah minimum dengan memperhatikan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha.

Selain itu, juga melihat tingkat inflasi kabupaten, produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.

“Sementara perusahaan skala usaha kecil, sesuai ketentuan adalah penetapan upah bagi pekerjanya berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja yang nantinya untuk dapat dilaporkan ke dinas yang menangani ketenagakerjaan,” ujar Welly Fitrama, Kamis (19/12/2024).

Welly menjelaskan, upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Sedangkan untuk pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 (satu) tahun, pemberian upahnya berdasarkan struktur dan skala upah yang wajib dibuat dan ditetapkan oleh perusahaan.

“Bagi perusahaan/pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dilarang, yakni a. Mengurangi atau menurunkan upah; dan/atau b. Membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota,” pungkasnya detail. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim