Syarat Tak Dilengkapi, Laporan Pendukung Capres 02 di Pacitan Hangus

Syarat Tak Dilengkapi, Laporan Pendukung Capres 02 di Pacitan Hangus

TerasJatim.com, Pacitan – Laporan yang dilakukan oleh Pembela Aspirasi Indonesia Menang Prabowo-Sandi (Panen Padi), terkait penistaan terhadap calon presiden (capres) nomor urut 02 di salah satu grup WhatsApp, hingga kini ternyata belum teregister.

Pasalnya, hingga kini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat belum menerima kelengkapan syarat formil dan materiilnya.

Hal itu disampaikan Divisi Sengketa Bawaslu Pacitan, Syamsul Arifin, Senin (18/03/19) siang. Menurut Syamsul, selain belum diregister, laporan dari Panen Padi bahkan hangus, karena hingga batas waktu yang telah ditentukan pihaknya belum menerima kelengkapan yang diminta oleh Bawaslu Pacitan.

“Kita sudah meminta kepada pelapor untuk melengkapi syarat formil dan materiil tapi tidak dilakukan,” ujarnya, kepada TerasJatim.com, saat menghadiri pengukuhan pengurus dan musyawarah kerja forum pewarta Pacitan (FPPA) di Hotel Srikandi, Senin (18/03/19) siang.

Syamsul menambahkan, keputusan yang telah diambil oleh Bawaslu Kabupaten, dilakukan setelah batas waktu hingga 3 hari kerja. “Laporan dari Panen Padi tidak memenuhi kelengkapan yang diminta, sehingga laporan tersebut hangus,” tandas Syamsul, tanpa menjelaskan syarat apa saja yang harus dilengkapi.

Terpisah, Heri Bahtiar, Ketua Panen Padi Kabupaten Pacitan saat dikonfirmasi mengatakan, tenggang waktu yang diberikan oleh Bawaslu untuk untuk memenuhi kelengkapan laporan terlalu singkat. Bahkan, dinilainnya surat balasan yang diberikan Bawaslu juga membingungkan.

“Kita itu ada dua laporan, yang dimaksud surat Banwaslu ke Panen Padi itu tidak merujuk surat yang mana? Dalam surat itu, apa yang di maksud kelengkapan formil dan materiil itu juga tidak jelas, karena tidak disebutkan kelengkapan apa saja yang harus dipenuhi,” katanya.

Menurut Heri, kelengkapan materiil dan formil laporan yang dibuatnya sudah cukup jelas. Ia menjabarkan, dalam pasal 280 Nomor 7/2017 tentang Pemilu disebutkan, jika peserta, dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, suku, ras, agama, golongan, calon, maupun peserta pemilu lainnya.

“Kita sudah membuktikan dengan banner digital berisi dugaan penghinaan peserta pemilu, lengkap dengan waktu dan tempat kejadian. Karena di Bawaslu ada unsur tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Polres, dan Kejaksaan Negeri, bisa diarahkan ke UU ITE atau pidana umum lainnya,” terang Heri.

Dalam hal ini, lanjutnya, Bawaslu dianggap bersikap pasif dan bermain di zona aman. Heri menuding bahwa logika penegakan hukum juga tidak digunakan. Termasuk pasal-pasal yang akan digunakan. “Penentuan untuk dikenai perdata maupun pidananya itu kan sudah menjadi kewenangan Bawaslu. Masa harus kita yang menentukan pasalnya,” kesal Heri.

Heri meminta Gakkumdu untuk lebih aktif dalam menelusuri jejak kasus dalam sebuah laporan. Bahkan, pihaknya berencana akan mengadukan hal tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Karena Bawaslu bermain di zona aman seperti itu, opsi ke depan kita akan maju ke DKPP atau ke aksi massa. Dan ini sedang kita diskusikan dengan teman-teman untuk menjadi pertimbangan selanjutnya,” pungkasnya.

Baca juga: http://www.terasjatim.com/belasan-orang-pendukung-capres-02-geruduk-bawaslu-pacitan/

Sebelumnya seperti yang diberitakan di TerasJatim.com, belasan orang yang tergabung dalam relawan Panen Padi pendukung capres 02, menggeruduk kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pacitan, pada 28 Februari lalu. Mereka melaporkan terkait dugaan adanya pelanggaran Pemilu. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim