Syaiful Ilah Jadi Tersangka KPK, Cak Nur Resmi Jabat Plt Bupati Sidoarjo

Syaiful Ilah Jadi Tersangka KPK, Cak Nur Resmi Jabat Plt Bupati Sidoarjo

TerasJatim.com, Surabaya – Pasca ditetapkannya Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka kasus dugaan suap, Wabup Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, secara resmi menjabat Plt Bupati Sidoarjo.

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI yang diserahkan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (14/01/20) kemarin.

Cak Nur, sapaan akrab Nur Ahmad Syaifuddin, memberikan komentar dan tanggapan atas jabatan barunya tersebut.

“Kami akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya, langkah-langkah cepat harus kita lakukan. Banyak hal seperti yang pertama, bagaimana supaya sudah tidak ada suasana yang kurang bagus ini (pasca Bupati Saiful Illah ditangkap KPK). Kesulitan kita ini juga menjadi faktor penting supaya program pembangunan jangka panjang bisa maksimal dan sebagainya,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pihaknya akan memberikan dorongan moral karena OTT KPK merupakan musibah kepada semua pihak khususnya OPD. “Karena ada yang kena dan sebagainya, kita harus melakukan langkah-langkah taktis untuk mengisi, sehingga bisa bekerja baik,” ungkapnya.

Plt Bupati Sidoarjo itu menargetkan, jika ada permasalahan yang berhubungan dengan kasus OTT KPK dan ada program yang belum selesai dapat segera terselesaikan. “Ada waktu 50 hari maka harus saya pastikan selesai dengan baik,” tegasnya.

Terkait program yang sudah berjalan dan sudah menjadi anggaran DPA, ia berharap berjalan dengan baik. “Kalau perlu lelang-lelang itu harus lebih awal. Lelang yang dilaksanakan seawal mungkin sehingga ada kesempatan untuk mengerjakan dengan sebaiknya,” ujarnya.

“Saya ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan baik seluruh perencanaan program yang ada APBD 2020 juga berjalan dengan baik. Kualitas atau pun schedule-nya mudah-mudahan kita semua bisa bareng-bareng bersama untuk melakukan program,” pungkasnya.

Cak Nur ditetapkan sebagai Plt Bupati Sidoarjo menggantikan posisi Saiful Ilah yang saat ini menjalani proses hukum terkait kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat dari Mendagri itu memuat keterangan dan penjelasan tentang status Bupati Sidoarjo yang sedang ditahan oleh KPK. Namun tidak disebutkan adanya penonaktifan status Bupati Sidoarjo karena masih berdasarkan azas praduga tak bersalah, maka status bupati tetap disandang oleh Saiful Ilah hingga ada putusan hukum yang inkrah.

Bahkan Saiful Ilah juga masih akan tetap menerima gaji pokok sebagai seorang bupati atau kepala daerah. Hal itu, berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 pasal 65 ayat 3, jika kepala daerah ditahan, maka dia dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Untuk itu, di ayat berikutnya disebutkan, jika kepala daerah ditahan maka tugas dan kewenangan bupati diserahkan ke wakil bupati.

Dengan begitu status wakil bupati adalah melaksanakan tugas dan kewenangan bupati. Sedangkan status definitif bupati baru dijabat wakil bupati jika sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan.

Dalam perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK, ada 6 orang sudah menjadi tersangka dan kini ditahan komisi anti rasuah itu.

Mereka adalah Bupati Sidoarjo Syaiful Ilah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen DPUBMSDA Judi Tetrahastoto, Kepala Bagian Unit Pengadaan Sanadjihitu Sangadji, serta dua 2 kontraktor, yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim