Susul Mantan Wabup, Seorang Ketua Yayasan di Bondowoso Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah

TerasJatim.com, Bondowoso – Setelah menahan IBR (eks Wakil Bupati Bondowoso), penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso melakukan penahanan terhadap MH, Ketua Pengurus Yayasan dan MDTW Al Mustaqimy, pada Selasa (18/02/2025) sore, pukul 15.00 WIB.
Penahanan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah Kabupaten Bondowoso tahun 2023 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.2,3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri mengatakan, tersangka MH diduga terlibat dalam membantu tersangka IBR, mantan Wakil Bupati Bondowoso periode 2018–2023, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan penyaluran dana hibah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, sehingga menimbulkan kerugian signifikan bagi keuangan negara.
“MH disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” sebutnya.
BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/eks-wakil-bupati-bondowoso-jadi-tahanan-kejaksaan-ini-kasusnya/
Menurut Kajari, upaya penahanan ini dilakukan sebagai upaya penegakan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan memastikan pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang dilakukan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara demi kepentingan masyarakat, khususnya warga Kabupaten Bondowoso.
“Kejaksaan Negeri Bondowoso menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Penahanan ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak pandang bulu,” ujarnya.
Kajari menambahkan, kasus ini mengindikasikan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Oleh sebab itu, Kajari berharap, penanganan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Proses hukum terhadap para tersangka ini akan terus didalami hingga tuntas, dengan tujuan memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. Masyarakat Bondowoso diharapkan dapat mendukung upaya penegakan hukum ini demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” pungkasnya. (Luk/Kta/Red/TJ)