Susul 4 Tersangka dalam Kasus Mobil Siaga, Kades Wotan Bojonegoro Resmi Jadi Pesakitan

Susul 4 Tersangka dalam Kasus Mobil Siaga, Kades Wotan Bojonegoro Resmi Jadi Pesakitan

TerasJatim.com, Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jatim, Rabu (21/08/2024), akhirnya menetapkan seorang oknum Kepala Desa asal Kecamatan Sumberejo, Anam Warsito (AW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa melalui program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) TA 2022.

Sebelumnya, santer terdengar jika nama AW memang akan dibidik menjadi tersangka.

Namun sebelum itu, Kejari Bojonegoro terlebih dahulu menetapkan 4 tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Mereka adalah Syafaatul Hidayah, Head Sales dari PT United Motors Centre (PT UMC) dan Ivonne, Branch Manager dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT). Keduanya ditetapkan tersangka, pada Kamis (15/08/2024).

Selanjutnya, 2 tersangka lain yakni Heni Sri Setyaningrum (53), seorang ASN di Kabupaten Magetan dan Indra Kusbianto (49), Branch Manager di PT UMC Suzuki Cabang Bojonegoro. Keduanya digiring ke Lapas Bojonegoro, pada Senin (19/08/2024).

Diduga, kasus ini akan menyeret sejumlah pihak.

Terkait tersangka AW ini, informasinya dia disebut mangkir 2 kali dari panggilan kejaksaan. Dia lalu hadir pada panggilan kali ketiga dan ditetapkann sebagai tersangka setelah diperiksa sekira 5 jam.

Di hadapan sejumlah wartawan, Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman menyampaikan, tersangka AW yang menjabat sebagai Kades Wotan, Kecamatan Sumberejo ini, terlibat aktif dalam pengadaan dan pemberian cashback.

“Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah menetapkan tersangka yang merupakan Kades di Kecamatan Sumberejo. Kita akan lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Aditia.

Aditia menyebut, tersangka AW tidak mengembalikan cashback dan tidak mengakui perbuatannya tersebut

Lebih lanjut, Aditia memastikan, pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah untuk mengungkap dan menuntaskan persoalan korupsi BKKD mobil siaga ini secara profesional.

“Mohon doanya, agar kasus ini terang benderang. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tukasnya menjawab pertanyaan awak media.

Sementara itu, tersangka AW saat hendak dibawa ke lapas tampak mengenakan rompi khusus serta diborgol tangannya. Pria yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi A di DPRD Bojonegoro itu tak banyak bicara saat menanggapi pertanyaan wartawan.

“Kita ikuti prosesnya saja,” katanya singkat saat menjawab pertanyaaan wartawan kenapa dari 386 (Kades) hanya dirinya yang dijadikan tersangka.

Sekadar diketahui, penyelidikan dugaan kasus korupsi BKKD Mobil Siaga Desa ini berlangsung cukup lama sejak medio 2023 lalu. Ratusan Kades penerima bantuan, sejumlah camat dan kepala dinas juga telah dimintai keterangan.

Hingga saat ini, tercatat uang Ro.4 miliaran lebih pengembalian cashback dari ratusan Kades juga berhasil diamankan pihak Kejari Bojonegoro.

BKKD Mobil Siaga ini merupakan program yang digelontorkan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro kepada 386 desa dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2022, dengan total nilai Rp.96,5 miliar. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim