Sudah Dapat Honor, Petugas Haji Dilarang Terima Gratifikasi

Sudah Dapat Honor, Petugas Haji Dilarang Terima Gratifikasi

TerasJatim.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan agar para petugas haji menghindari potensi gratifikasi.

Imbauan tersebut disampaikan Pelaksana harian (Plh) Inspektur Jenderal Rojikin, saat memberikan materi pada Kegiatan Pembekalan Terintegrasi Petugas Haji Arab Saudi Tahun 1440H/2019M.

“Petugas haji dilarang menerima uang atau pemberian barang apapun dari jamaah selama menjalankan tugasnya,” ujarnya, Kamis (25/04/19).

Terlebih, ujarnya, petugas haji sudah mendapatkan gaji atau honor dari pemerintah termasuk tiket pesawat menuju Saudi sampai pulang kembali ke Tanah Air ditanggung negara.

Ia menjelaskan, Kemenag sudah memiliki aturan terkait pengendalian gratifikasi. Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa ada 3 jenis gratifikasi, yakni gratifikasi kedinasan, gratifikasi suap, dan gratifikasi yang boleh diterima.

“Gratifikasi kedinasan adalah pemberian apapun kepada ASN Kemenag saat bertugas, dalam konteks penyelenggaraan haji, petugas haji posisinya sedang berdinas,” tuturnya.

Ia mengatakan, petugas haji mendapatkan tugas dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag dan berstatus menjalankan tugas kedinasan, maka seluruh biaya sudah ditanggung negara.

“Atas dasar itu, petugas haji dilarang menerima apapun dari jamaah, misalnya ketika memberikan layanan kesehatan atau lainnya, petugas haji dilarang menerima imbalan,” ujarnya.

“Terutama dalam bentuk uang atau barang yang mahal-mahal,” imbuh Rojikin seraya menyarankan petugas untuk menolak pemberian uang dari jemaah.

“Misalnya dengan memberikan penjelasan bahwa mereka bekerja sudah dibiayai negara. Sehingga uang dari jemaah, dibuat untuk kepentingan atau keperluan jemaah haji sendiri,” jelasnya.

Selain grarifikasi kedinasan, Rojikin juga menjelaskan tentang gratifikasi suap yakni pemberian terkait proses tertentu. “Misalnya ada petugas haji yang membidangi sewa akomodasi atau hotel, tidak tertutup kemungkinan mereka bakal menerima pemberian dari pemilik hotel saat pembayaran,” ujar Rojikin.

“Potensi ini juga bisa terjadi pada layanan katering, transportasi, dan lainnya,” imbuhnya.

Adapun gratifikasi yang boleh diterima antara lain : gaji, honor, remunerasi, atau tunjangan kinerja. “Gratifikasi itu adalah pemberian. Sehingga gaji atau honor itu juga dikategorikan gratifikasi yang diberikan oleh negara dan boleh diterima oleh ASN,” katanya. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim