Sudah 10 Tahun Dana Bagi Hasil Lapindo Untuk Sidoarjo Tak Cair

Sudah 10 Tahun Dana Bagi Hasil Lapindo Untuk Sidoarjo Tak Cair

TerasJatim.com, Sidoarjo – Keberadaan sumur migas di suatu daerah, salah satunya diharapkan menjadi sumber pundi bagi keuangan daerah yang ujungnya untuk kesejahteraan rakyat setempat.

Namun, Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur mengaku, sejak 2006 tidak menerima dana bagi hasil (DBH) migas dari pemerintah pusat. Hal itu dikarenakan produksi gas yang dihasilkan Lapindo kecil.

“Gas yang dihasilkan Lapindo Brantas Inc hanya 4-5 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD),” kata Kabid ESDM Dinas Koperasi, Perdagangan, Perindustrian, dan ESDM Sidoarjo Agus Darsono, seusai hearing dengan Komisi B dan manajemen Lapindo Brantas Inc di DPRD Sidoarjo, Jumat, 13 Mei 2016.

Menurut Darsono, dana dari gas yang dihasilkan Lapindo habis setelah dikurangi cost recovery, first tranche petroleum (FTP), dan pajak. “Sehingga tidak ada alokasi dana bagi hasil (DBH) migas untuk daerah penghasil,” ujarnya.

Darsono mengatakan, sebelum semburan lumpur Lapindo terjadi, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo masih sempat mendapatkan DBH migas Rp 1,9 miliar. Saat itu, kata dia, produksi gas Lapindo mencapai 80 MMSCFD. Gas sebesar itu dihasilkan dari 21 sumur yang berada di Lapangan Wunut dan Tanggulangin.

Berdasarkan perhitungannya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan mendapatkan DBH migas bila produksi gas Lapindo Brantas Inc sedikitnya mencapai 20 MMSCFD. Dan hal itu bisa dicapai mengingat potensi gas di dua lapangan tersebut cukup besar, yakni 8 miliar standar kaki kubik untuk Lapangan Tanggulangin dan 7 miliar standar kaki kubik untuk Lapangan Tanggulangin.

Vice President Public Relationship Lapindo Brantas Inc Hesti Armiwulan mengatakan untuk meningkatkan produksi gas, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan workover (perawatan sumur) di lima sumur di Lapangan Wunut dan Tanggulangin. “Insya Allah akhir bulan ini,” katanya.

Sebelumnya, pada awal Januari, Lapindo Brantas Inc berencana melakukan pengeboran dua sumur baru di sumur Tanggulangin 1 (TGA-1) dan Tanggulangin 2 (TGA-2). Keduanya di Desa Kedungbanteng, Kacamatan Tanggulangin. Namun rencana itu dihentikan setelah mendapatkan penolakan warga setempat dengan alasan trauma.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Sulamul Hadi Nurmawan, menegaskan, pihaknya berencana akan meminta agar pemerintah pusat bisa merubah regulasi terkait aturan dana bagi hasil  untuk daerah penghasil migas.

Menurutnya, selama ini aturan regulasi tidak menguntungkan daerah penghasil migas seperti Kabupaten Sidoarjo ini.

“Saya contohkan di Kabupaten Bojonegoro yang wilayahnya juga merupakan daerah penghasil migas, untuk dana bagi hasilnya bisa mencapai Rp. 2 triliun. Oleh karena itu saya harap Kabupaten Sidoarjo juga bisa mendapatkan dana bagi hasil tersebut untuk pembangunan di Sidoarjo,” harapnya. (Tom/Red/TJ/dari berbagai sumber)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim