Subur Triono Anggota DPRD Kota Malang, Kembali Dilaporkan Dalam Kasus Penipuan

Subur Triono Anggota DPRD Kota Malang, Kembali Dilaporkan Dalam Kasus Penipuan
Anggota DPRD Kota Malang, Subur Triono

TerasJatim.com, Malang – Anggota DPRD Kota Malang Subur Triono tersandung masalah lagi. Belum kelar urusannya dengan Endang Lestiowati, warga Janti, Kecamatan Sukun, beberapa waktu lalu, dia kini dilaporkan AW, warga Jalan Gilimanuk, Kelurahan Samaan, Kecamatan Lowokwaru Malang, atas dugaan penipuan.

Informasi yang dihimpun, AW yang merupakan pedagang material bangunan tersebut mengadukan kasus dugaan penipuan dengan kerugian Rp50 juta kepada polisi.

Menurut istri AW yang berinisial NL, pelaporan yang dilakukan suaminya berawal ketika suaminya bermaksud memasukkan anaknya ke Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya (UB). AW mendapat informasi dari seseorang bahwa Subur bisa membantu. Lalu, AW pun menemui Subur untuk membuat kesepakatan.

Dalam pertemuan itu, AW diminta menyerahkan Rp50 juta. Setelah pembayaran selesai, saat pengumuman penerimaan mahasiswa baru, ternyata nama anak perempuan AW dan NL ini tidak lolos.

Saat itu AW langsung protes kepada Subur. ’’Kami minta uangnya dikembalikan. Dia janji mengembalikan, tapi hingga sekarang belum tuntas,’’ ungkap NL.

Saat kasus yang menimpa Subur dengan Endang Lestiowati mencuat, pihak AW mengaku diam dan tak ingin membesarkan masalah itu. Sebab, Subur telah berjanji akan mengembalikan uang yang telah diberikan. Namun, lantaran kesabaran AW sudah hilang, akhirnya kasus ini dilaporkan kepada pihak kepolisian.

NL mengakui, Subur hingga saat ini baru mengembalikan uang suaminya sekitar Rp20 juta. ’’Masih ada Rp 30 juta yang belum dikembalikan. Saya nggak tahu pasti jumlah uangnya karena hanya suami saya yang tahu,’’ ucap NL.

Saaat dikonfirmasi, Subur mengaku tidak mengetahui adanya pelaporan tersebut. Bahkan, dia mengaku sempat kaget saat membicarakan kasus penipuan sebesar Rp50 juta yang menyangkut namanya. ’’Saya sampai kaget. Tidak ada itu,’’ ujar anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Soal kasus sebelumnya (dengan Endang Lestiowati), Subur mengaku akan menyelesaikannya secara kekeluargaan. Menurutnya, cara itu merupakan iktikad baik untuk bersama-sama mencari jalan tengah. Namun saat disinggung sejauh mana penyelesaian tersebut, Subur menjawab nanti saja.

Sebelumnya, Polres Malang Kota mengirimkan surat izin kepada Gubernur Jawa Timur untuk memanggil Subur yang merupakan anggota Komisi C DPRD Kota Malang untuk keperluan pemeriksaan. Namun, hingga saat ini, Subur mengaku masih belum dipanggil pihak kepolisian.

Kapolres Malang Kota AKBP Decky Hendarsono berjanji akan terus menindaklanjuti kasus tersebut. Decky juga telah menandatangani surat izin yang dikirimkan ke Pemprov Jatim untuk memeriksa Subur sebagai saksi. Saat ini pihaknya menunggu turunnya surat tersebut. ’’Kasus ini pasti kami proses sesuai dengan prosedur,’’ tegasnya.

Untuk diketahui, kasus ini berawal ketika Endang Lestiowati bermaksud memasukkan dua anggota keluarganya ke Fakultas Kedokteran (FK) UB. Pada sekitar pertengahan Juni 2016, Endang menyampaikan niatnya tersebut kepada dua temannya, Yuyun dan Yayak.

Lalu, Endang dikenalkan kepada Subur Triono oleh kedua temannya tersebut. Subur kemudian meminta Endang menyerahkan uang sebesar Rp600 juta. Namun, meski uang itu sudah diserahkan, dua saudaranya tidak lolos masuk UB, dan akhirnya kasus tersebut bergulir ke ranah hukum dan saat ini tengah ditangani kepolisian. (Kta/Red/TJ/JP)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim