Status Tanggap Darurat Bencana Erupsi Gunung Semeru Diperpanjang Hingga 24 Desember

Status Tanggap Darurat Bencana Erupsi Gunung Semeru Diperpanjang Hingga 24 Desember

TerasJatim.com, Lumajang – Status tanggap darurat bencana Erupsi Gunung Semeru diperpanjang hingga 7 hari ke depan.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor: 188.45/549/427.12/2021, tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Erupsi Gunung Semeru.

Dalam SK tersebut dijelaskan, bahwa perpanjangan status tanggap darurat bencana Erupsi Gunung Semeru terhitung mulai tanggal 18 – 24 Desember 2021 nanti.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq, juga meminta kepada Kalaksa BPBD Kabupaten Lumajang untuk mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu dan mendesak, serta melakukan koordinasi antar organisasi perangkat daerah dan instansi terkait, yang mempunyai fungsi penanggulangan bencana. Kemudian, juga mempersiapkan segala potensi untuk penanggulangan bencana.

“Mempersiapkan segala potensi untuk penanggulangan bencana dampak erupsi Gunung Semeru, baik personil maupun relawan logistik dan atau peralatan,” kata Cak Thoriq, sapaan akrab Bupati Lumajang, di Posko Media Center, Jumat (17/12/2021).

Selain itu, Cak Thoriq juga meminta agar Kalaksa BPBD Kabupaten Lumajang untuk meningkatkan peran masyarakat, serta dunia usaha dalam penanggulangan bencana tersebut. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim