Status Semeru ‘Awas’, Pemkab Lumajang Tetapkan Masa Tanggap Darurat Bencana 14 Hari

Status Semeru ‘Awas’, Pemkab Lumajang Tetapkan Masa Tanggap Darurat Bencana 14 Hari

TerasJatim.com, Lumajang – Pasca terjadinya awan panas guguran (APG) Gunung Semeru yang terjadi pada Minggu (04/12/2022) kemarin, status gunung tertinggi di Pulau Jawa tersebut kini naik level dari status Siaga menjadi Awas.

Terkait peningkatan status tersebut, Pemkab Lumajang telah menetapkan masa tanggap darurat bencana selama 14 hari.

Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Lumajang, terkait masa tanggap darurat erupsi Gunung Semeru tahun 2022, Pemkab Lumajang saat ini telah mendirikan Posko Darurat Penanganan Bencana yang berada di Balai Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro.

“Begitu gunung Semeru naik level, dari level III Siaga ke level IV Awas, Saya sudah menetapkan masa tanggap Darurat selama 14 hari. Artinya, selama 14 hari ini kami semua akan fokus dalam penanganan kedaruratan bencana,” ujar Bupati Lumajang Thoriqul Haq (Cak Thoriq), saat berada di Posko Tanggap Darurat Desa Penanggal, Senin (05/12/2022) siang.

BACA: https://www.terasjatim.com/hingga-hari-ini-semeru-masih-keluarkan-awan-panas-guguran-radius-1-km/

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lumajang, Patria Dwi Hastiadi menjelaskan, Posko Darurat tersebut nantinya akan digunakan petugas gabungan dan relawan untuk melakukan koordinasi terkait penanganan bencana erupsi Semeru.

Ia juga menjelaskan, saat ini, BPBD Kabupaten Lumajang juga telah menyiapkan pusat informasi bagi para relawan maupun masyarakat yang terdampak, bahkan sebagai posko pengungsian dan dapur umum di Balai Desa Penanggal.

Informasi terkait perkembangan penanganan bencana erupsi Gunung Semeru, hingga saat ini masih belum ada laporan korban maupun orang hilang akibat terjadinya bencana erupsi. (Isk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim