SPJ DD dan ADD Belum Rampung , 62 Kades di Situbondo Terancam Dicopot

SPJ DD dan ADD Belum Rampung , 62 Kades di Situbondo Terancam Dicopot

TerasJatim.com, Situbondo – Belum rampungnya surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan Dana Desa  (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2017, membuat 62 kepala desa di Situbondo Jatim, terancam akan diberhentikan sementara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo, Suradji, mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada seluruh Camat padal 11 Januari lalu, untuk meminta  seluruh camat memberikan teguran sebagai tahapan proses pemberhentian sementara kepala desa.

“Pemberhentian sementara bagi  kepala desa yang belum menyelesaikan SPJ DD dan ADD, sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, serta Perda Nomor 09 Tahun 2015. Selain itu juga di dalam pasal 7 ayat 1 Perda Nomor 9 disebutkan, jika kades tak melaksanakan kewajibannya, maka  dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan maupun tertulis oleh Camat setempat atas nama Bupati,” jelasnya kepada TerasJatim.com, Senin (15/01).

Lebih jauh Suradji menjelaskan, di dalam ayat 4 juga sudah tertulis, jika pemberhentian sementara juga tak diindahkan kades, maka Camat dapat  memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk mencopot kades dari jabatannya.

“Bagi kades yang tak mengindahkan teguran lisan maupun tertulis nanti, Camat harus memberikan rekomendasi kepada Bupati agar memberhentikan sementara kades,” lanjutnya.

Seperti diberitakan TerasJatim.com sebelumnya, batas akhir penyampaian SPJ DD dan ADD bagi kepala desa di Situbondo hingga 10 Januari lalu. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, dari132 desa, hingga sekarang hanya  70 desa yang sudah menyelesaikan SPJ.

Informasi yang berkembang, tidak rampungnya SPJ DD dan ADD di sejumlah desa tersebut diduga karena kelalaian kepala desa, termasuk masih banyak kepala desa yang masih belum paham pembuatan SPJ. (Edo/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim