Spectaxcular 2020, Kanwil DJP Jatim ll Ingatkan Masyarakat Untuk Lapor SPT

Spectaxcular 2020, Kanwil DJP Jatim ll Ingatkan Masyarakat Untuk Lapor SPT

TerasJatim.com, Sidoarjo – Untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya wajib pajak dan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Kanwil DJP Jatim ll menggelar kegiatan yang bertajuk Spectaxcular 2020 di parkir timur GOR Sidoarjo.

Kepala Kanwil DJP Jatim ll Lusiani menyampaikan, kegiatan ini rutin dilakukan oleh Direktorat Pajak, dan secara serentak di seluruh wilayah yang ada di Indonesia. Selain mengingatkan wajib pajak, hal ini juga untuk lebih mendekatkan diri pada masyarakat.

“Kegiatan ini sebenarnya bukan sosialisasi, tapi hanya mengingatkan para wajib pajak,” katanya di sela-sela acara kepada TerasJatim.com, Minggu (08/03/20).

Lusiani menerangkan, ada batas waktu untuk pelaporan SPT secara perseorangan di tahun 2019. Yakni, jatuh pada tanggal 31 Maret 2020. Sedangkan untuk badan usaha, jatuh pada tanggal 30 April 2020.

Melalui pelayanan sistem bayar e-biling dan laporan e-filing, masyarakat yang sadar akan wajib pajak dipermudah dan mampu untuk memenuhi kewajibannya. Sehingga target kepatuhan penyampaian SPT tahun ini lebih meningkat.

“Apabila ada kesulitan dalam pengisian SPT, kami akan bantu. Penyampaian SPT ini lebih cepat lebih baik,” ungkapnya. (Den/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim