Sosialisasi ‘Gempur Rokok Ilegal’ di Ngudirejo Diwek Jombang

Sosialisasi ‘Gempur Rokok Ilegal’ di Ngudirejo Diwek Jombang

TerasJatim.com, Jombang – Sosialisasi ketentuan peraturan perundang–undanagan di bidang cukai, khususnya “Gempur Rokok Illegal” terus dikampanyekan kepada masyarakat. Kali ini dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi yangdi laksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) KabupatenJombang di Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Kepala Bidang Kehumasan dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Aries Yuswantono, yang mewakili Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Budi Winarno mengatakan, bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pencerahan sekaligus meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal.

“Saya berharap sosialisasi ini tidak berhenti di sini saja, namun nantinya harus juga disampaikan ke tetangga yang lain agar semua paham. Mari kita cegah rokok ilegal untuk penerimaan negara, karena pajak cukai juga akan dikembalikan lagi ke masyarakat,” terangnya.

Disampaikan pula, bahwa kegiatan sosialisasi dan penyampaian informasi ini juga diharapkan bisa menjadi sarana komunikasi kepada masyarakat serta memperkuat sinergi diantara Bea CukaiKediri, Pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan Desa, dalam memberantas rokok ilegal. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir kebocoran dan penerimaan anggaran dari sektor pajak semakin meningkat.

“kKami tidak melarang masyarakat untuk tidak merokok, tapi kalau merokok jangan di tempat umum. Ada tempatnya. Tidak apa-apa nglinting mbako dewe untuk dirokok tapi tidak dijual. Kalau dijual itu namanya melanggar, karena tidak ada pita cukai/pajaknya,” sambungnya.

Meski peredaran rokok ilegal saat ini sudah berkurang, lanjut Aries, namun pihaknya akan terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat akan rokok ilegal. “Karena meskipun kebocoran itu sedikit, lama–lama akan menjadi banyak dan itu akan mengurangi penerimaan negara,” tandasnya.

Di tempat yang sama, salah satu petugas dari Kantor Bea Cukai Kediri, Rudi Suprianto juga memaparkan ketentuan umum di bidang cukai dan kampanye rokok ilegal.

Disampaikan Rudi, terdapat 4 (empat) karakteristik barang yang kena cukai. Yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya dapat menimbulkan efek negative bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

“Ada 3 (tiga) barang yaitu Etil Alkohol (EA) atau Etanol yang dikenal dengan istilah umum alcohol, minuman yang mengandung etil alcohol (MMEA) atau dikenal dengan istilah umum minuman kera satau miras, serta hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya,” terang Rudi.

Materi lainnya juga disampaikan terkait pengertian pita cukai. Menurutnya, pita cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengans pesifikasi dan desain tertentu.

Pita cukai dilekatkan pada kemasan barang kena cukai. Pita cukai akan berganti desain pada setiap tahun anggaran berikutnya. Pita cukai dalam keseharian dikenal sebagai istilah BANDEROL.(Abu/Kta/Red/TJ/Adv)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim