Sopir Innova Yang Tewaskan 4 Orang Buruh di Sukorejo Pasuruan, Resmi Jadi Tersangka

Sopir Innova Yang Tewaskan 4 Orang Buruh di Sukorejo Pasuruan, Resmi Jadi Tersangka

TerasJatim.com, Pasuruan – Polres Pasuruan akhirnya menetapkan Sofyan Wahyu (32), pengemudi mobil Toyota Innova Nopol AG 1270 VI, sebagai tersangka, atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 4 orang buruh di jalan umum Malang-Surabaya, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (10/03/20) dini hari kemarin.

Kapolres Pasuruan AKBP. Rofiq Ripto Himawan mengatakan, tersangka memaksakan diri untuk tetap mengemudi meskipun dalam kondisi kelelahan. Tersangka beralasan ingin menjemput dan memndampingi anaknya yang akan di khitan.

“Kalau tidak terjadi apa–apa, hari ini tersangka rencananya akan mengkhitankan anaknya yang dijemput di Kota Batu,” Kata Rofik.

Rofik menjelaskan, saat itu tersangka bersama istri dan anaknya serta saudaranya, berangkat dari Mojokerto malam menuju Kota Batu dan langsung kembali ke Mojokerto.

“Tujuannya agar bisa segera mempersiapkan menjelang acara khitan. Namun di Sukorejo, mobil yang dikemudikannya mengalami kecelakaan,” urai Rofik.

Dalam pemeriksaan, sambung Rofik, tersangka mengaku memang memaksakan diri ke Kota Batu menjemput anaknya. Sedangkan kondisi fisik tersangka sebenarnya tidak mumpuni dan butuh istirahat.

“Titik kelelahan yang dialami tersangka ini berakibat fatal. Ketika melintas di wilayah Sukorejo, SPW kehilangan kendali. Harusnya jalan menikung ke arah kanan, tapi yang bersangkutan tetap lurus. Hingga akhirnya menabrak tenda yang berisikan sejumlah korban dan sepeda motor yang terparkir,” imbuh Rofik.

Saat ini tersangka sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pasuruan. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 310 Ayat 4, dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara. (Luk/Kta/Red/TJ).

Baca juga: https://www.terasjatim.com/innova-hajar-tenda-buruh-di-sukorejo-pasuruan-4-orang-tewas/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim