Sopir Bus Pariwisata yang Tewaskan Belasan Orang di Tol Sumo, Resmi Jadi Tersangka

Sopir Bus Pariwisata yang Tewaskan Belasan Orang di Tol Sumo, Resmi Jadi Tersangka

TerasJatim.com, Surabaya – Polda Jatim akhirnya menetapkan Ade Firmansyah, sopir bus PO Ardiansyah, sebagai tersangka atas insiden kecelakaan maut di Tol Sumo yang menewaskan belasan penumpang, pada Senin (16/05/2022) lalu. Ade ditetapkan tersangka tidak saja karena kelalaiannya yang mengakibatkan belasan penumpang meninggal dunia, tetapi juga diduga mengkonsumsi narkotika saat mengendarai bus tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Wadir Lantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo yang didampingi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Gathut, saat menyampaikan perkembangan kasus kecelakaan tersebut di Mapolda Jatim, Kamis (19/05/2022) siang.

“Pengemudi cadangan yang mengalami laka lantas dijadikan tersangka setelah diketahui pemakai narkoba. Dan bisa juga dijatuhi pasal berlapis, selain pengguna narkoba saat mengemudikan bus, dan bus yang dikemudikan menabrak tiang reklame yang menegakibatkan 15 penumpang meninggal dunia,” ujar Didit.

Untuk diketahui, bahwa Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pihaknya mengedepankan sisi kemanusiaan untuk mengungkap penyebab peristiwa tersebut.

“Kenapa kemarin tidak ditetapkan tersangka, karena kemarin kondisi driver tersebut masih belum sehat. Maka hari ini tadi dari hasil gelar sudah ditingkatkan statusnya dari saksi sudah menjadi tersangka,” jelas Didit.

Namun demikian, Didit belum bisa memastikan markotika jenis apa yang dikonsumsi tersangka saat mengemudikan bus maut tersebut. Didit menyatakan, pihaknya bakal melakukan penelitian lebih lanjut untuk mendalami jenis narkotika yang dikonsumsi tersangka.

“Kami telah melakukan tes urine dan tes darah. Nah ini jenisnya masih didalami. Kalau hasil lab-nya dinyatakan positif (menggunakan narkotika),” sebutnya.

Didit menambahkan, dalam kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi yang terdiri dari penumpang maupun non penumpang, serta telah menghadirkan 3 orang saksi ahli.

Tersangka Ade bakal dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Serta tidak menutup kemungkinan tersangka bakal disangkakannya pasal lain terkait penggunaan narkotika. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim