Sogok 3 Oknum Hakim di PN Surabaya Milyaran, Ibunda Ronald Tannur Ditahan Kejaksaan
TerasJatim.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Terpidana Ronald Tannur sebagai tersangka suap terhadap 3 oknum hakim di PN Surabaya. Suap tersebut diberikan oleh MW demi membebaskan sang anak dari jerat pidana terkait kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti, pada 2023 lalu.
Penahanan terhadap tersangka ini dilakukan usai MW dilakukan pemeriksaan secara maraton di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, pada Senin (04/11/2024), terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di PN terhadap anaknya Ronald Tannur.
Dalam siaran pers yang diterima TerasJatim.com, Senin malam, kronologi perbuatan tersangka MW bermula saat MW menghubungi tersangka Lisa Rahmat (LR) untuk bersedia menjadi penasihat hukum Ronald Tannur.
Selanjutnya, pada 5 Oktober 2023, tersangka LR bertemu dengan tersangka MW di Cafe Excelso MERR Surabaya untuk membicarakan peristiwa yang dialami Ronald Tannur.
Kemudian, pada 6 Oktober 2023, tersangka MW kembali bertemu dengan tersangka LR yang beralamat di Jl. Kendalsari Raya No. 51-52 Surabaya. Pada pertemuan tersebut, tersangka LR menyampaikan kepada tersangka MW ada hal-hal yang perlu ditempuh dan diperlukan biaya dalam pengurusan perkara terhadap terdakwa Ronald Tannur.
Selanjutnya, tersangka LR meminta kepada tersangka Zarof Ricar (ZR), yang merupakan eks pejabat Mahkamah Agung (MA), agar diperkenalkan kepada oknum pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni R, untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Lalu, tersangka LR dan tersangka MW menyepakati biaya pengurusan perkara. Apabila ada biaya yang keluar dari tersangka LR, maka akan diganti oleh tersangka MW.
“Bahwa setiap permintaan dana dari tersangka LR terkait pengurusan perkara, selalu dimintakan persetujuan oleh tersangka MW. Tersangka LR juga meyakinkan tersangka MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus agar oknum majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur,” bunyi rilis resmi Kejaksaan Agung.
Selama perkara berproses sampai dengan putusan dijatuhkan 3 oknum hakim PN Surabaya, tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka LR sejumlah Rp1,5 miliar secara bertahap. Selain itu, tersangka LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai putusan PN Surabaya dengan total biaya seluruhnya sebesar Rp.3,5 miliar.
Adapun uang sebesar Rp.3,5 miliar tersebut telah diberikan oleh tersangka LR kepada 3 oknum hakim PN Surabaya, yaitu tersangka hakim Erintuah Damanik (ED), tersangka hakim Mangapul (M), dan tersangka hakim Heru Hanindyo (HH).
“Tersangka MW dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jatim,”.
Atas perbuatannya, tersangka MW disangkakan Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Her/Kta/Red/TJ)