SMA/SMK Negeri di Jatim Dilarang Lakukan Pungutan Wajib Kepada Siswa

SMA/SMK Negeri di Jatim Dilarang Lakukan Pungutan Wajib Kepada Siswa

TerasJatim.com, Surabaya – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menegaskan, Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi seluruh siswa SMA/SMK Negeri di Jatim gratis. Ia pun meminta kepada sekolah untuk tidak melakukan pungutan kepada siswa, khususnya peserta didik baru dalam bentuk dan alasan apapun.

“Program SPP gratis ini sudah berjalan sejak 2019 lalu. Jadi sekolah tidak diperkenankan memungut sepeser pun dari siswa. Semua gratis, seluruh Jatim,” ungkap Khofifah, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (07/07/20) pagi.

Khofifah mengatakan, pengganti SPP untuk SMA/SMK Negeri di Jatim dapat dioptimalkan dari penggunaan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) dan dana APBD Provinsi Jatim dalam bentuk BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan) Tahun Anggaran 2020.

Sementara untuk SMA/SMK swasta, Pemprov Jatim memberikan subsidi khusus sehingga tidak akan digratiskan secara penuh.

“Lewat program gratis SPP ini, saya ingin meringankan beban masyarakat sekaligus meminimalisir jumlah anak putus sekolah di Jatim. InsyaAllah, jumlahnya tereduksi setiap tahunnya,” tuturnya.

Khofifah menghimbau agar masyarakat melaporkan ke Dinas Pendidikan setempat jika menemui pelanggaran yang dilakukan sekolah terkait SPP tersebut.

Terkait proses belajar mengajar, Khofifah mengatakan, rencananya kegiatan belajar mengajar di Jatim akan dimulai pada 13 Juli mendatang. Semua proses belajar mengajar akan dilaksanakan secara daring (online).

Khofifah berharap seluruh insan pendidikan tetap menjaga optimisme dan semangat selama proses pendidikan meski harus dilakukan secara online. “Kita sama-sama terus berdoa agar situasi darurat Covid-19 ini bisa segera berlalu dan aktivitas belajar mengajar bisa berlangsung seperti sedia kala,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi, menambahkan, SMA dan SMK Negeri di Jatim dilarang melakukan pungutan, iuran atau bentuk lain yang bersifat wajib kepada peserta didik baru.

Menanggapi adanya sejumlah informasi tentang adanya kewajiban membayar sejumlah uang pada sekolah-sekolah negeri, Dinas Pendidikan akan segera melakukan klarifikasi kepada sekolah-sekolah tersebut.

“Penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela hanya dapat dilakukan oleh Komite Sekolah sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Bentuknya berupa bantuan dan/atau sumbangan sukarela, bukan pungutan,” paparnya.

Terkait dengan banyaknya keluhan tentang biaya seragam sekolah yang dibebankan kepada peserta didik, Wahid meminta agar sekolah memberi keleluasaan kepada peserta didik untuk membelinya di luar dan tidak harus di koperasi sekolah. Ia juga mengharapkan agar koperasi sekolah memberikan keringanan mekanisme pembayaran berupa pembayaran dengan cara mengangsur. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim