Sindikat Uang Palsu Rp16 Miliar Dibongkar, 11 Tersangka Ditahan

Sindikat Uang Palsu Rp16 Miliar Dibongkar, 11 Tersangka Ditahan

TerasJatim.com, Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar sindikat pengedar uang palsu (upal) dengan menangkap 11 orang tersangka.

Kesebelas tersangka ini masing-masing, SWD (53), warga Griya permata Merie Kranggan, Mojokerto, UMW (34), warga Jalan Bukit Palma blok C4 Surabaya, SYF (41), warga Cakraningrat, Kaliwungu Jombang, SUG, warga Mangga Besar IV-S Tamansari Jakarta Barat.

NSTM (62), warga Jalan Kapuk Rawa Gabus, Jakarta Barat, HRDS asal Taman Pinang Idah, Tangerang, SMRD, SMRJ, SRKM, mereka ditangkap dan ditahan Polres Ngawi.

Lalu, OLN ditangkap dan ditahan di Polres Lamongan, AG ditangkap dan ditahan di Polres Mojokerto Kota. Sementara 2 DPO, HD dan ED masih dalam pengejaran. Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp 16 miliar.

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengungkapkan, sejak awal bulan Nopember 2019, tersangka SGY berencana untuk membuat upal. Kemudian pertengahan Nopember 2019, dia menghubungi SYF untuk mencari rumah kontrakan di Jombang yang akan digunakan sebagai tempat produksi uang palsu.

“SGY juga menghubungi tersangka HRDS untuk menyiapkan gambar atau sablon,” kata Hartoyo, saat merilis kasus ini di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (05/11/20).

Selanjutnya, sambung Hartoyo, pada bulan April 2020, komplotan ini mulai membeli mesin berikut peralatan lainnya untuk mencetak upal secara bertahap. Biaya pengadaan mesin tersebut menghabiskan Rp100 juta.

Pada bulan Mei 2020, SGY mulai mencetak upal nominal Rp 100.000 sebanyak Rp 10 miliar. “Dalam pengedaran uang palsu tersebut, tersangka SGY bekerja sama dengan tersangka lainnya,” ungkap Hartoyo.

Tersangka NSTM yang ada di Jakarta membawa sebanyak Rp 1 miliar, tersangka SMJ dan SMD di Jombang sebesar Rp 1 miliar. Selanjutnya upal tersebut oleh SMJ diserahkan kepada tersangka SIS sebesar Rp 400 juta.

Tersangka AG di Mojokerto membawa Rp 23 juta, tersangka UW di Bukit Palma Surabaya Rp 6 juta, tersangka OLN di Lamongan Rp 10 juta, tersangka HD dan ED di Bungurasih Rp 14 juta dan tersangka MSTF di Sidoarjo Rp 10 juta.

“Menurut para tersangka, rencananya uang palsu tersebut akan diedarkan dengan cara memasukkan kedalam mesin ATM Bank. Ada juga yang dibelanjakan namun belum ada yang berhasil,” imbuh Hartoyo.

Hartoyo menyebutkan, tersangka SGY ini dulunya pernah bekerja di percetakan sehingga berpengalaman.

Kasus ini berhasil diungkap berawal dari Polres Ngawi yang mengungkap peredaran uang palsu. Kemudian dikembangkan jaringannya yang diketahui uang beredar di Ngawi, Jombang, Surabaya, Sidoarjo dan Jakarta. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim