Sindikat Penipuan Mobil Rental di Trenggalek Dibongkar, 10 Mobil Diamankan

Sindikat Penipuan Mobil Rental di Trenggalek Dibongkar, 10 Mobil Diamankan

TerasJatim.com, Trenggalek – Polres Trenggalek membongkar sindikat penipuan dan penggelapan mobil rental di wilayah Kabupaten Trenggalek Jatim. Sedikitnya 10 kendaraan roda empat berbagai jenis diamankan sebagai barang bukti dari aksi kejahatan tersebut.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan, dalam kasus ini terdapat 4 tersangka yang telah diamankan. Mereka adalah AGD, EK, JT dan SUR. Kemudian ada 6 tersangka lain yang masih dalam pengejaran.

Calvijn mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi dan pemeriksaan dari para tersangka, terdapat 17 kendaraan yang telah digelapkan. Sementara 7 kendaraan sisanya masih dicari keberadaannya.

“Pengakuan tersangka, modus ini telah berjalan 6-7 bulan dengan keuntungan mencapai Rp.500-600 juta yang digunakan tersangka AGD untuk membayar hutang. Namun masih terus kita dalami,” ujar Calvijn, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Trenggalek, Kamis (14/05/20).

Masih kata Calvijn, tersangka AGD, merupakan otak dari sindikat ini dan memiliki 4 orang anggota. Dalam aksinya, AGD berperan mencari kendaraan dan menyewanya dengan harga yang bervariasi antara Rp200 ribu sampai Rp500 ribu perhari. Pembayaran dilakukan dengan tempo harian atau bulanan.

Setelah mobil diserahkan, ternyata pemilik mobil tidak dibayar hingga meminta mobilnya dikembalikan. Namun AGD selalu berkilah dengan berbagai alasan. Belakangan diketahui ternyata mobil-mobil tersebut digadaikan ke sejumlah orang di beberapa tempat.

Calvijn juga mengimbau, bagi warga yang merasa menjadi korban dari komplotan ini untuk bisa mendatangi Mapolres dan melihat kendaraan yang telah diamankan. Demikian pula, bagi oknum yang masih menguasai kendaraan hasil kejahatan tersebut untuk segera menyerahkan kepada petugas.

Selain barang bukti berupa kendaraan, turut diamankan pula BPKB kendaraan, kwitansi gadai, dan lembar bukti pembayaran kredit.

Atas ulahnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim