Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Kediri Digulung Polisi

Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Kediri Digulung Polisi

TerasJatim.com, Kediri – Jajaran Polsek Pesantren Polres Kediri Kota berhasil menangkap empat orang yang diduga merupakan anggota sindikat penipuan , penggelapan dan penadah  mobil antar pulau.

Modus yang dilakukan para tersangka yakni dengan menyewa mobil kemudian langsung menggadaikan secara berantai dan kemudian diterima penadahnya.

Keempat tersangka yang diamankan antara lain Istuning Setya Putri (36), warga Kelurahan Tosaren Kota Kediri, Wiwik (46), warga Kelurahan Banaran, Sutrisno (52), warga Desa Kolak Ngadiluwih Kabupaten Kediri dan Ghozali (41), warga Dusun Besar Desa Konang Kecamatan Konang, Bangkalan Madura.

Penangkapan keempat tersangka ini bermula dari laporan Arif Widodo (33), seorang pengusaha rental mobil asal Kelurahan Pocanan Kecamatan Kota Kediri.

Mobil miliknya jenis Avanza tahun 2014 nopol AG 1397 AO disewa oleh Istuning dan Wiwik, sejak 17 November 2016 lalu dan belum kembali. Korban curiga karena berdasarkan pantauan GPS, selama 10 hari mobil miliknya tersebut terpantau berada di Jakarta.

“Bermula dari laporan korban, kemudian petugas menindaklanjutinya. Ternyata, mobil korban telah digadaikan oleh Wiwik dan Istuning kepada Budi asal Kecamatan Semen sebesar Rp 20 juta. Tetapi, penggadai merasa takut, karena tidak ada surat-surat dokumen kepemilikan. Akhirnya, pelaku Istuning dan Wiwik menggadaikan kepada orang lain,” kata Kapolsek Pesantren, Kompol  Sucipto.

Mobil korban digadai secara berantai. Sampai akhirnya jatuh ke tangan Ghozali, seorang penadah asal Bangkalan Madura.

“Mobil digadaikan kepada Ghozali dengan harga Rp 30 juta, melalui perantara Sutrisno. Kami langsung melacaknya. Mobil kita ambil, sementara para pelaku kita amankan,” terang Sucipto.

Tersangka Istuning mengakui, uang hasil menggadaikan mobil dibagi bersama tiga orang pelaku lain. Sementara bagiannya digunakan untuk modal usaha toko elektronik.

“Tersangka Istuning mengaku, menggunakan uang hasil gadai mobil korban untuk modal usaha jual beli  TV. Selama ini dia memang memiliki usaha penjualan alat-alat elektronik,” imbuhnya.

Atas perbuatannya Istuning dan Wiwik dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan penggelapan, sementara Sutrisno dan Ghozali dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim