Simpan Sabu Untuk Diedarkan, Si Klowor Diringkus Polisi Ngawi

Simpan Sabu Untuk Diedarkan, Si Klowor Diringkus Polisi Ngawi

TerasJatim.com, Ngawi – Edy Mochtar alias Klowor, warga Jalan Makam, Dusun Dungus Desa Karangasri, Kecamatan Kota Ngawi Jawa Timur, akhirnya dibekuk petugas Sat Res Narkoba Polres Ngawi, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.5 gram.

Pria yang mengaku berputra satu yang menjadi Target Operaai (TO) Polres Ngawi ini, diamankan saat perjalanan pulang dari Solo untuk kulakan sabu.

Saat dihentikan petugas di Jalan Basuki Rahmad, tepatnya di depan SD Muhammadiyah Ngawi, petugas mendapatkan barang bukti sabu siap diedarkan di wilayah Madiun Raya.

Menurut Kasat Narkoba Polres Ngawi, AKP Wasno, dalam aksi penangkapan ini, sebelumnya sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku. Mengetahui akan diringkus, pelaku berusaha melarikan diri.

“Sempat kejar-kejaran. Petugas curiga akhirnya dihentikan mendadak. Saat digeledah ada sabu-sabu seberat 1,5 gram di celana pelaku,” jelasnya Jumat (11/10).

Wasno melanjutkan, dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut akan dipecah menjadi paket hemat yang kemudian diedarkan.

Saat ditanya darimana asal barang haram tersebut didapatkan, pelaku juga mengaku membelinya dari orang yang tidak di kenal di Solo.

“Pelaku membeli seharga Rp1,6 juta untuk 1.5 gram sabu-sabu,” tambah Wasno.

Kini, untuk pengembangan kasusnya, pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolres Ngawi. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim