Simpan Sabu, Seorang Pekerja Serabutan di Bangkalan Diciduk Polisi

Simpan Sabu, Seorang Pekerja Serabutan di Bangkalan Diciduk Polisi

TerasJatim.com, Bangkalan – Satresnarkoba Polres Bangkalan terus mengejar pelaku kejahatan dan tindak pidana kriminal, termasuk diantaranya pelaku penyalahgunaan narkotika dan barang haram lainnya.

Seperti yang telah dilakukan oleh Timsus Satresnarkoba Polres Bangkalan yang berhasil mengungkap peredaran narkotika di Desa Prancak, Kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan Madura.

Seorang pria berinisial FE (27) yang telah diintai selama 1 minggu oleh aparat, berhasil dibekuk di rumahnya sendiri dengan sejumlah barang bukti, diantaranya sabu.

Saat digeledah, dari tangan tersangka FE yang mempunyai pekerjaan serabutan dan memiliki hobi ayam tarung tersebut, petugas menemukan 19 klip sabu dengan berat sekitar 0,22 gram, yang siap dipasarkan. Selain itu juga ditemukan 1 kantong plastik klip kosong.

Kepada petugas, tersangka FE mengaku, bahwa dirinya mendapat barang haram tersebut dari MI yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Tersangka FE mengaku jika sabu yang dimilikinya akan diedarkan di kalangan umum dan pelajar yang ada di Bangkalan. FE sendiri berasal dari Klandasan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Iwan Kusdiyanto, kepada TerasJatim.com, Jumat (19/11/2021) sore.

“Tersangka FE ini telah berada dalam incaran kami selama seminggu. Dan setelah barang bukti cukup, kami gerebek FE di rumahnya dan ditemukan alat hisab sabu (bong). Setelah itu kami lanjutkan penggeledahan dan persis di atas meja di dalam kamar tersangka, kami menemukan 19 klip sabu dan 1 klip kantong plastik kosong,” terang Iwan.

Di sisi lain, Iwan juga menuturkan, jika FE menerima barang ilegal tersebut yang merupakan titipan dari MI. “MI saat ini masih kami buru dan semoga segera kami tangkap karena kasus ini masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka FE dikenai Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ono/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim