Simpan Sabu 0,41 Gram, Petani di Situbondo Divonis 4 Tahun plus Denda 800 Juta

Simpan Sabu 0,41 Gram, Petani di Situbondo Divonis 4 Tahun plus Denda 800 Juta

TerasJatim.com, Situbondo – Nasib apes menimpa Sugirno, petani 45 tahun, warga Desa Gadingan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo Jatim ini.

Lantaran terbukti menyimpan narkotika jenis sabu kedapatan seberat  0,41 gram, dia harus duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Situbondo, dan mendapat hadiah berupa vonis 4 tahun penjara penjara.

Tak hanya berhenti di situ saja, majelis hakim PN Situbondo juga mengharuskan Sugirno membayar denda sebesar Rp800 juta.

Jika tak bisa membayar uang denda, Sugirno bisa membayarnya dengan hukuman subsider kurungan selama tiga bulan penjara.

Menurut Ketua Majelis Hakim Tutik Ermawati, hukuman tersebut jauh lebih tinggi jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugirno, yang hanya dituntut selama  2,5 tahun penjara.

Hal ini, menurut hakim Tutik, karena majelis hakim menilai Sugirno secara sah dan meyakinkan menyimpan barang haram tersebut.

“Vonis terhadap terdakwa sudah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yaitu terdakwa tidak pernah dihukum serta berperilaku baik selama proses persidangan,” urai hakim Tutik, Jumat (15/12).

Sementara, mendengar vonis itu, Sugiono lewat kuasa hukumnya, Supriyono, langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim.

Menurut Supriyono, pihaknya menilai jika vonis hakim terhadap kliennya tersebut terlalu berat bahkan melebihi tuntutan jaksa. (Edo/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim