Simpan Kayu Jati Curian, Pria asal Rejosari Tulungagung Ditangkap Polisi

Simpan Kayu Jati Curian, Pria asal Rejosari Tulungagung Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Tulungagung – Kedapatan melakukan aksi pencurian kayu jati milik Perhutani, Iwan Wahyudi (37), warga Dusun Krajan Desa Rejosari Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung Jatim, diamanakn aparat kepolisian setempat.

Iwan ditangkap petugas Polsek Kalidawir beserta barang buktinya yang sudah selesai digergaji dan sudah ditumpuk di sebelah rumahnya.

Kapolsek Kalidawir AKP M. Ilyas menjelaskan, pengungkapan kasus ilegal loging ini berawal saat pihaknya mendapat informasi dari warga, atas aksi pencurian kayu jati milik Perhutani yang dilakukan oleh pelaku.

Bersama anggotanyha, Kapolsek kemudian melakukan penggerebekan terhadap pelaku di rumahnya.

“Pelaku kita tangkap di rumahnya sesaat setelah menyimpan kayu curian di samping rumahnya. Selanjutnya kita amankan ke Polsek berikut barang buktinya,” jelasnya.

Dari tempat penumpukan kayu curian di samping rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 13 potongan kayu jati berbagai ukuran dan sebuah gergaji tangan yang dibalut karet warna hitam.

Pelaku di jerat dengan Pasal 82(1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 83 ayat (1) b UU RI No. 18 th 2013 tentang Pencegahan Pengrusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kini pelaku dan barang bukti telah dilimpahkan ke Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim