Simpan Ganja, Mahasiswa Asal Jombang Ditangkap Polisi Kediri

Simpan Ganja, Mahasiswa Asal Jombang Ditangkap Polisi Kediri

TerasJatim.com, Kediri – HA (22), mahasiswa asal Dusun Mlaten, Desa Gading Mangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang Jawa Timur, ditangkap petugas Reserse Narkoba Polres Kediri Kota, di sebuah warung lesehan yang ada di kawasan Jalan Mayor Bismo, Semampir, Kota Kediri.

Selain menangkap HA, polisi juga mengamankan FA, teman dan juga tetangga HA.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis ganja kering seberat 10,52 gram dan dua buah HP milik keduanya. Sebagian ganja saat ditemukan, sudah dilinting menyerupai rokok dan terbungkus rapi dalam bungkus rokok.

Kasat Narkoba Polres Kediri Kota AKP Siswandi, mengatakan, petugas masih berupaya untuk mengungkap jaringan keduanya.

“Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kediri Kota. Kami masih mengembangkan untuk mengungkap sindikatnya,” jelasnya.

Keduanya dijerat dengan pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal maksimal 12 tahun. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim