Simpan 690 Gram Sabu di Rumahnya, Oknum Sipir Lapas Madiun Ditangkap

Simpan 690 Gram Sabu di Rumahnya, Oknum Sipir Lapas Madiun Ditangkap

TerasJatim.com, Surabaya – Jajaran Ditreskoba Polda Jatim menangkap seorang sipir yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun. Sipir yang sudah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan inisial BM itu kedapatan memiliki 690 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Mirisnya, sabu tersebut disita polisi dari dalam rumahnya, di Desa Madigondo, Kecamatan Takeran, Magetan, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapati informasi soal tersangka yang memiliki sejumlah sabu di rumahnya. Hal ini diperkuat saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi mendapati sabu seberat 690 gram.

“Benar telah dilakukan penangkapan (BM),” ujarnya, Jumat (25/10/19).

Terkait dengan penangkapan itu, Barung menyatakan jika saat ini polisi masih melakukan pengembangan penyidikan. Termasuk untuk menelisik asal dan dugaan peredaran barang haram tersebut.

“Masih dikembangkan. Namun untuk yang ini (BM), dalam waktu dekat (berkas) kita kirimkan ke kejaksaan. Jadi saya perlu tegaskan ya, BNN sudah menyatakan, bahwa tidak ada institusi yang imun terhadap narkoba. Mau wartawan yang salah, mau sipir yang salah, mau polisi. Itu polisi banyak di belakang (tahanan narkoba), semua sama di depan hukum. Jadi kalau sipirnya mengedarkan sabu ya kita tahan,” tegasnya. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim