Sikat Ponsel Sahabat Sendiri, Wanita Manis asal Solokuro Lamongan Dibui

Sikat Ponsel Sahabat Sendiri, Wanita Manis asal Solokuro Lamongan Dibui

TerasJatim.com, Surabaya – Indrawati, perempuan 21 tahun asal Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan Jatim, harus berurusan dengan anggota Unit Reskrim Polsek Wonokromo Polrestabes Surabaya.

Gadis manis tersebut, kedapatan mencuri handphone milik sahabatnya sendiri, Aprillia Fita Sari. Gara-gara perbuatannya, Indrawati harus menyesali perbuatannya dari kini dikurung dalam sel polisi.

Informasi yang dihimpun,  aksi pencurian itu berawal saat dua dara asli Lamongan ini janjian nongkrong bareng ke Surabaya pada Selasa (11/07) malam lalu.

Dari kota yang dikenal dengan makanan khasnya tahu campur itu, mereka berboncengan naik sepeda motor, dengan tujuan sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Surabaya Selatan.

Puas jalan-jalan, mereka lantas pulang. Indrawati kemudian memboncengkan April. Saat itulah akal jahat Indrawati bermain. Pelaku meminta agar korban menaruh tasnya di dashboard motor.

“Di dalam tas itu ada handphone korban,” ujar Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Iptu Ristitanto, Minggu (16/07).

Tangan Indrawati kemudian mulai beraksi. Handphone milik sahabat karibnya itu diembat. April sendiri tidak langsung sadar bahwa temannya itu tega menghianatinya. Saat di rumah, April baru mengetahui jika ponsel kesayangannya itu telah raib.

Dia yakin bahwa handphonenya tidak jatuh di tengah jalan. Itu karena tas miliknya tertutup rapat.

Saat ditanyakan kepada Indrawati, ternyata dia tak mau mengakui perbuatannya. Hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Wonokromo.

“Awalnya dia membantah telah mencuri. Tapi kami juga nggak kehabisan akal,” tambah polisi dengan dua balok di pundaknya tersebut.

Polisi kemudian menelepon nomor handphone milik korban. Dasar amatir, Indrawati lupa mematikan handphone tersebut. Nada dering nyaring dari handphone merk Oppo tersebut ternyata ada di dalam tas Indrawati itu.

Tak ayal, saat digeledah, muka Indrawati langsung pucat.

Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolsekta Wonokromo guna proses hukum selanjutnya. (Ah/Is/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim