Sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Dihukum 1,5 Tahun Penjara

TerasJatim.com, Surabaya – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara, kepada Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris, Kamis (09/03/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa Abdul Haris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kelalaian sehingga menyebabkan ratusan korban jiwa melayang dalam Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua, Achmad Sidqi Amsya, didampingi hakim anggota Mangapul dan I Ketut Kimiarsa, saat membacakan putusannya.

Majelis hakim menilai, terdakwa Abdul Haris dinyatakan melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2022.

BACA https://www.terasjatim.com/aremania-minta-para-tersangka-tragedi-kanjuruhan-juga-dikenakan-pasal-338-dan-340-kuhp/

Hal yang memberatkan terdakwa Abdul Haris, yakni karena perbuatannya kurang mengantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam sepak bola. Sementara hal yang meringankan, terdakwa Abdul Haris dinilai sudah meneruskan permintaan Kapolres Malang kala itu, yakni AKBP Ferli Hidayat, untuk memajukan jadwal pertandingan.

“Hal yang meringankan, terdakwa sudah meneruskan permintaan saksi Ferli Hidayat (Kapolres Malang saat itu) kepada PT LIB untuk memajukan jadwal pertandingan sepak bola demi alasan keamanan. Namun alasan itu tidak dipenuhi karena berbenturan dengan kepentingan bisnis semata, karena LIB telah terikat kontrak,” sambungnya.

BACA https://www.terasjatim.com/tragedi-kanjuruhan-korban-meninggal-bertambah-menjadi-135-orang/

Sementara, hal yang meringankan, yakni peristiwa itu terjadi karena dipicu turunnya suporter dari tribune. Selain itu, terdakwa telah ikut berpartisipasi membantu meringankan penderitaan korban dan keluarganya. Terdakwa juga belum pernah dipidana, dan lama mengabdi di dunia sepak bola.

Mendengar putusan itu, terdakwa beserta penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) mengaku akan pikir-pikir.

BACA: https://www.terasjatim.com/tragedi-kanjuruhan-eks-kapolda-jatim-dilaporkan-ke-bareskrim/

Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum selama 3 tahun penjara.

JPU menilai, Abdul Haris terbukti melanggar 3 pasal sekaligus, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Tuntutan yang sama juga disampaikan untuk terdakwa Security Officer, Suko Sutrisno.

Sementara itu, untuk 3 terdakwa lain dari kepolisian juga dituntut 3 tahun penjara. Mereka adalah mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan; mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. (Md/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim