Sidang Tragedi Kanjuruhan, 2 Perwira Polres Malang Bebas, Eks Danki Kena 1 Tahun 6 Bulan

Sidang Tragedi Kanjuruhan, 2 Perwira Polres Malang Bebas, Eks Danki Kena 1 Tahun 6 Bulan

TerasJatim.com, Surabaya – Mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, yang menjadi salah satu terdakwa dalam perkara Tragedi Kanjuruhan, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Bambang sebelumnya didakwa telah memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan.

Namun dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan, tembakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.

“Menimbang, memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah Selatan menuju ke tengah lapangan,” kata Abu, saat membacakan putusan di PN Surabaya, Kamis (16/03/2023).

Setelahnya, sambung hakim Abu, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan. Namun sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas. “Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan,” jelasnya.

Sehingga, hakim menilai, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.

“Karena salah satu unsur yaitu karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi, maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan,” tegasnya.

Sebagaimana tuntutan JPU sebelumnya, Bambang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata menggunakan flashball warna hitam tipe Verney-Carron Saint Etienne ke arah suporter saat Tragedi Kanjuruhan, yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu itu.

Adapun yang mendapat perintah, adalah Satriyo Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy Alno. Hal tersebut disampaikan oleh JPU saat pembacaan dakwaan peristiwa yang menyebabkan 135 korban jiwa.

“Terdakwa memerintahkan anggota Sat Samapta Polres Malang, yaitu saksi Satriyo Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy Alno menembakkan gas air mata menggunakan senjata flashball warna hitam tipe Verney-Carron Saint Etienne ke arah tempat suporter berkumpul,” kata Jaksa.

Jaksa menjelaskan, atas tembakan gas air mata itu, para supporter menjadi panik dan berlari untuk mencari jalan dan pintu keluar stadion secara berdesak-desakan.

Setelah memerintahkan penembakan gas air mata, Bambang menerima panggilan dari (eks) Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto melalui HT (Handy Talkie) agar terdakwa dan anggota Sat Samapta mengawal mobil barakuda yang berisi para pemain Persebaya Surabaya.

Saat itu mobil barakuda tidak bisa jalan karena terhalang 2 mobil lalu lintas Polres Malang yang kondisinya hancur dan juga ada penghadangan yang dilakukan oleh para suporter Arema.

“Kemudian terdakwa menuju kendaraan water canon yang berada di luar Stadion Kanjuruhan untuk melakukan pengawalan terhadap mobil barakuda bersama anggota Sat Samapta,” ucap jaksa.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa yang memerintahkan penembakan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021.

Dalam ketentuan itu dijelaskan untuk melindungi para pemain dan official serta menjaga ketertiban umum, diperlukan pengerahan steward dan/atau petugas polisi di sekitar perimeter area pertandingan, saat melakukannya, pedoman berikut harus diperhatikan senjata api atau senjata pengurai massa tidak boleh dibawa atau digunakan.

Sebelumnya, dalam tuntutannya tim JPU meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Bambang dengan pidana penjara selama 3 tahun.

BACA: https://www.terasjatim.com/sidang-vonis-tragedi-kanjuruhan-ketua-panpel-arema-fc-dihukum-15-tahun-penjara/

Dalam persidangan lainnya, majelis hakim PN Surabaya juga menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Wahyu dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan.

Majelis hakim juga meminta agar Wahyu dibebaskan dari tahanan. Wahyu Setyo menjadi terdakwa terakhir yang divonis oleh majelis. “Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan atau dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” tegas majelis hakim.

Sebelum memvonis bebas kedua anggota Polres Malang itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP. Hasdarmawan. Dia divonis hukuman 1 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 3 tahun penjara. Padahal, terdakwa terbukti melanggar pasal yang disangkakan oleh JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan tersebut, oleh karena itu, dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan,” demikian isi putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Abu. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim